Lompat ke isi utama

Berita

Tentukan Lokasi Khusus Pada Pemilu, Bawaslu Inhil Konsultasi ke RI

Jakarta, Bawaslu Inhil-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Rois Habib, S.IP sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dah Hubungan Masyarakat melaksanakan konsultasi ke Bawaslu Republik Indonesia, Senin (5/12/2022).

Kegiatan Konsultasi ini juga diikuti oleh Kordiv P2H dan staf Bawaslu Kabupate/Kota Se-Provinsi Riau serta didampingi anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya dan Kepala Bagian Pengawasan Tarmizi, A.P. Adapun agenda yang dikonsultasikan mengenai Surat Intruksi Bawaslu nomor 4 Tahun 2021.

Surat Intruksi yang dikonsultasikan tersebut mengenai Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus Pemilu 2024. Sebab Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya Kabupaten Indragiri Hilir masih mengalami kendala dalam hal penyampaian laporan sehingga diperlukan penjelasan khusus.

Dalam kesempatan tersebut Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi P2H yang akrab dengan sapaan Kang Iji Jaelani langsung menemui rombongan dari Riau. Acara diawali dengan sambutan dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai beberapa persoalan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Kang Iji, saat ini Bawaslu RI tengah menyempurnakan Form C pencegahan terutama dalam sistem pelaporannya kedalam bentuk online dan akan ditertibkan penomorannya. "Kemudian mengenai data Indeks Kerawanan Pemilu 2024, dalam waktu dekat akan diluncurkan," ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan dalam pertemuan tersebut, disampaikan Kang Iji terkait lokasi khusus secara teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia belum menerbitkan petunjuk teknis identifikasi lokasi khusus, sehingga dalam melaksanakan tugas Bawaslu harus mengedepankan fungsi pencegahan.

"Untuk menentukan salah satu lokasi khusus pada saat pemilu 2024 maka harus ada permintaan dari lembaga terkait. Kemudian Bawaslu dalam penentuan lokasi khusus sifatnya hanya merekomendasikan, tidak harus melakukan hal lain yang seharusnya tugas KPU," tutupnya.

Sementara itu, Kordiv P2H Bawaslu Inhil Rois Habib menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu Inhil telah melakukan koordinasi ke beberapa lembaga sebagaimana arahan yang tercantum dalam surat instruksi nomor 4 tahun 2022. "Hasil koordinasi tersebut kita mendapatkan jumlah pemilih pada lokasi khusus yang cukup signifikan," sebutnya.

Menurut Rois, terdapat 3 lembaga yang sudah dikunjungi oleh Bawaslu Inhil yang diantaranya Kementrian Agama, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indragiri Hilir.

"Data-data yang telah diperoleh tersebut langsung dikirimkan ke Bawaslu RI melalui laporan google from pada setiap hari Kamis dalam satu Minggu dan pada Minggu keempat bulan Desember 2022 penyampaian laporan terakhir mengenai lokasi khusus ini," ungkapnya.

Untuk lembaga yang belum dikunjungi, Rois mengungkapkan akan dilaksanakan setelah kegiatan Konsultasi yang dilaksanakan sekarang ini. "Karena kami di Kabupaten masih memerlukan penjelasan agar proses penentuan lokasi khusus tidak melanggar aturan mengingat juknis Belum ada," tutupnya.

Penulis : Hadi
Editor : M. Zidni Mubarok

Tag
BERITA