Bawaslu Inhil Perkuat Peran Kehumasan: SDM Dibekali Strategi Publikasi dan Anti-Hoaks
|
Tembilahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan tema “Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik”, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Inhil pada Jumat, 28 November 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abus Siraj, S.Pt, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, SH., MH, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Musdalifa, SE., M.Ak, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Hadir pula Plt. Kepala Sekretariat Nurillah, SE, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Arif dan Yusuf, serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Inhil sebagai peserta kegiatan.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Inhil, Rustam. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Bawaslu Inhil dengan peserta internal, menyesuaikan keterbatasan anggaran. Ia menegaskan pentingnya peran kehumasan dalam menyampaikan informasi setiap kegiatan Bawaslu kepada publik.
“Peran kehumasan merupakan bagian penting dalam memastikan setiap informasi kelembagaan tersampaikan secara tepat kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan terkait teknik penulisan berita yang nantinya dipublikasikan oleh tim kehumasan Bawaslu Inhil,” ujar Rustam.
Sebelum mengakhiri sambutan, Rustam menyampaikan pesan tegas mengenai kekuatan informasi. “Jika peluru hanya mampu membunuh satu orang ketika ditembakkan, maka pemberitaan dapat membunuh ribuan orang,” ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang menyampaikan materi secara panel. Narasumber pertama, Maiman Limbong, SH., MH, Kasi Pemulihan Aset dan PBB Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, memaparkan materi mengenai Manajemen dan Strategi Mitigasi Hoaks dalam Narasi Pemberitaan. Ia menyampaikan lima langkah untuk mengidentifikasi berita hoaks, yaitu:
- Waspada terhadap judul provokatif;
- Mencermati alamat situs;
- Memeriksa fakta;
- Mengecek keaslian foto;
- Berpartisipasi dalam grup diskusi anti-hoaks.
“Jika lima langkah ini kita jalankan, maka kita dapat terhindar dari penyebaran dan konsumsi berita hoaks,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pengawasan informasi multimedia sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 huruf (e).
Narasumber kedua berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu Zulfahrin, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Inhil. Ia memaparkan teknik penulisan berita menggunakan rumus 5W+1H (Who, What, When, Where, Why, dan How) yang menjadi dasar utama dalam penyusunan naskah jurnalistik. Selain itu, ia juga menjelaskan penggunaan struktur Piramida Terbalik sebagai standar dalam penulisan berita profesional.
Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Pada akhir kegiatan, peserta melakukan sesi foto bersama serta menerima sertifikat penghargaan dari panitia penyelenggara sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dalam kegiatan penguatan kapasitas SDM di bidang pengelolaan kehumasan.
Penulis : Syamsul Hadi
Editor dan Foto : Muhammad Fajriansyah