KPU Inhil Rekap PDPB Triwulan IV 2025: 541.352 Pemilih Tercatat, Bawaslu Inhil Tekankan Keakuratan Data
|
KPU Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Inhil Syamsul, S.Pd., beserta seluruh anggota KPU. Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, instansi terkait, Bawaslu Inhil, liaison officer (LO) partai politik peserta Pemilu 2024, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Inhil menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat undang-undang untuk menjamin hak konstitusional warga negara sekaligus memastikan akurasi daftar pemilih. Ia menyampaikan bahwa PDPB merupakan kegiatan di luar tahapan Pemilu yang dilakukan secara konsisten untuk memperbarui data pemilih secara berkelanjutan.
“Pemutakhiran data pemilih adalah bagian penting dalam pe
nyelenggaraan demokrasi. Tantangan kita adalah memperbarui dan merawat data tersebut, mulai dari pemilih baru, pemilih meninggal, perubahan status, hingga perpindahan domisili. Kondisi tanpa jajaran ad hoc serta kebijakan efisiensi anggaran turut menjadi hambatan dalam melakukan sinkronisasi data di kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hilir. Meski demikian, kami terus berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Dukcapil, partai politik, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Syamsul.
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Inhil, Mohd. Reza Fahlifi, SF., S.Pi., M.Si., memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih per kecamatan. Berdasarkan pencermatan dan pemutakhiran terakhir, jumlah pemilih di Kabupaten Indragiri Hilir tercatat 541.352 jiwa, terdiri atas 278.235 pemilih laki-laki dan 263.117 pemilih perempuan, yang tersebar di 236 desa/kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Inhil juga menyampaikan adanya sejumlah perubahan data dalam proses pemutakhiran, termasuk data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya penyampaian data yang akurat dan valid, mengingat dokumen kependudukan merupakan dasar utama dalam menentukan status pemilih.
Bawaslu turut menjelaskan bahwa sumber data dari Kemendagri yang diperbarui setiap enam bulan kemudian diolah oleh KPU melalui aplikasi Sidalih, disertai proses pencermatan, coklit terbatas, serta pengecekan lapangan. Kegiatan ini juga mencakup pemutakhiran data pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, maupun penyesuaian data lain sesuai basis data Kemendagri. KPU bersama Bawaslu telah melaksanakan coklit terbatas di sejumlah kecamatan untuk memastikan keakuratan data di lapangan.
Melalui rapat pleno ini, Bawaslu Inhil menegaskan bahwa PDPB bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya berkelanjutan untuk menghasilkan daftar pemilih yang mutakhir, valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat menjadi dasar penyusunan daftar pemilih pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.
Penulis : Fitra Edia Rahman Jandru
Editor dan Foto : Muhammad Fajriansyah