Bawaslu Inhil Gelar Kajian Hukum: Bedah Standarisasi Pembuktian Sengketa di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2023
|
Indragiri Hilir — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menggelar kegiatan Kajian Hukum dengan tema “Membedah Standarisasi Pembuktian Sengketa di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2023”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harmoni Tembilahan dan diikuti oleh peserta dari unsur mahasiswa serta berbagai organisasi kemahasiswaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Inhil, Musdalifa, S.E., M.Ak., serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Inhil, Rahmaddian, S.Pd. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rustam, S.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman mahasiswa terhadap proses hukum kepemiluan, khususnya terkait mekanisme pembuktian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penguatan materi awal disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, S.H., M.H. Ia menekankan bahwa Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2023 merupakan instrumen penting dalam memastikan standar pembuktian yang objektif, terukur, dan akuntabel dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Kegiatan kajian hukum ini menghadirkan dua narasumber, yakni:
- Iman Munandar, S.H., M.H. – Praktisi hukum yang memaparkan aspek teknis pembuktian dalam sengketa pemilu di MK.
- Wakil Rektor IAI Ar-Risalah – Menyampaikan perspektif akademis mengenai urgensi standarisasi pembuktian dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Para peserta terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pemahaman prosedur hukum penyelesaian sengketa pemilu.
Kegiatan ditutup secara resmi oleh Indra, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam penutupannya, ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas serta literasi hukum pemilu di kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Penulis : Arie A Supriadi
Foto : Muhammad Fajriansyah