Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi, Bawaslu Inhil Gelar Rakor Internal Gakkumdu

Bawaslu Inhil-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi Internal Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Indragiri Hilir di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (28/11/2022). Kegiatan yang digelar sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hlir Rini Triningsih, S.H., M.H, Kapolres Indragiri Hilir diwakili Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, serta seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Tamimi, MH saat memandu acara menyebutkan, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu. “Kegiatan ini diselenggarakan guna menyamakan persepsi terkait pola penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu antara Bawaslu, Kejari dan Polri,” ujar Tamimi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong SP selaku Penasihat Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian serta Kejaksaan yang telah hadir pada rapat tersebut. Dia menyampaikan bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Sentra Gakkmdu terdiri dari 8 orang dari unsur Kepolisian, 7 orang dari unsur Kejaksaan serta 10 orang dari unsur Bawaslu. “Dengan telah dibentuknya struktur keanggotaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhil melalui SK Bawaslu Kabupaten Inhil Nomor: 150/HK.01.01/K/10/2022, kita sudah bisa memulai untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaraan dalam tahapan yang telah berjalan,” ungkap Muhammad Dong.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hlir Rini Triningsih menyampaikan tentang pentingnya menyamakan pemahaman bagaimana menangani dan memproses secara bersama-sama dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. “Kita harapkan antara pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus saling mendukung dalam proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan dan Pemilu. Kami dari Kejaksaan siap berkolaborasi dan bersinergi dalam penegakkan hukum khususnya pada Pemilihan Umum Seretak Tahun 2024 nanti," tegas Rini.

Senada dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Amru Abdullah juga menyatakan agar ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama dalam pelaksanaan tugasnya. “Penyamaan pemahaman dan persepsi ini merupakan hal yang paling penting selain adanya koordinasi yang intens diantara tiga unsur yang ada didalam Sentra Gakkumdu ini, jangan ada lagi yang membawa ego sektoral dalam menangani tindak pidana Pemilu agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan aman dan baik seperti yang kita semua harapkan,” tutur Amru.

Penulis: M. Zidni Mubarok

Tag
BERITA