Lompat ke isi utama

Berita

Pleno PDPB Inhil Catat 9.548 Pemilih TMS, Bawaslu Inhil Tekankan Perbaikan Data

#

Bawaslu Inhil Awasi Pleno PDPB, Data Pemilih Capai 533.148 Ribu

Tembilahan – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Inhil: Abus Siraj, S.Pt.; Musdalifa, S.E., M.Ak.; dan Rahmaddian, S.Pd.. Selain itu, turut hadir unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya perwakilan Kesbangpol, TNI, Polri, Disdukcapil, Lapas, serta perwakilan partai politik.

Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Inhil, Syamsul. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Oleh karena itu, meskipun KPU dan Bawaslu tidak memiliki alokasi anggaran khusus, proses ini tetap dilaksanakan sesuai aturan,” ungkapnya.

Rapat pleno kemudian dipimpin oleh Anggota KPU Inhil, Mohd. Riza Pahlifi. Ia menjelaskan bahwa sumber data PDPB yang diplenokan berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan direkapitulasi dari 20 kecamatan se-Kabupaten Inhil.

Berdasarkan pembacaan rekapitulasi, jumlah pemilih PDPB pada Triwulan III Tahun 2025 tercatat sebanyak 533.148 orang, terdiri dari:

  • Pemilih Laki-laki: 274.149 orang
  • Pemilih Perempuan: 258.999 orang
  • Pemilih Baru: 28.596 orang
  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 9.548 orang
  • Perbaikan Data Pemilih: 27 orang

“Data pemilih ini sifatnya dinamis, akan terus bergerak hingga memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang,” tutur Riza.

Dalam forum pleno, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Inhil, Musdalifa, S.E., M.Ak., menyampaikan sejumlah masukan.

“KPU perlu kembali melakukan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) agar lebih aktif mengirimkan laporan data pemilih. KPU juga dapat menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Bawaslu, Tapem, dan kecamatan secara daring. Untuk pelaksanaan Coklit Terbatas, idealnya tidak hanya di wilayah Tembilahan, tetapi juga menyentuh kecamatan lain. Selain itu, KPU wajib mempublikasikan data hasil PDPB yang ditetapkan hari ini. Masukan Bawaslu hendaknya dimuat dalam Berita Acara Pleno,” tegas Musdalifa.

Musdalifa juga menyoroti partisipasi kecamatan dalam melaporkan mutasi data pemilih. Hingga pleno Triwulan III, tercatat baru 6 kecamatan yang aktif mengirimkan laporan mutasi data ke KPU dan Bawaslu. Sementara itu, masih terdapat 14 kecamatan yang belum aktif melaporkan data pemilih. Kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti agar akurasi daftar pemilih dapat lebih terjamin.

Sementara itu, perwakilan Kesbangpol Inhil, Rahelmi, memberikan apresiasi atas komitmen penyelenggara Pemilu.

“Kami mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang tetap melaksanakan tahapan PDPB meskipun tidak ada anggaran khusus. Kesbangpol akan selalu mendukung dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu. Untuk mempermudah pendataan, sebaiknya dibentuk organisasi atau komunitas yang menghimpun data pemilih meninggal maupun pemilih baru,” ungkapnya.

Melalui pleno terbuka ini, KPU dan Bawaslu Inhil bersama para pemangku kepentingan kembali menegaskan komitmen untuk menjaga keakuratan daftar pemilih. Data yang akurat dan mutakhir diharapkan dapat memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terjamin hak pilihnya dalam Pemilu maupun Pemilihan mendatang.

Penulis : Syamsul Hadi

Editor dan Foto : Muhammad Fajriansyah