Lompat ke isi utama

Berita

Persiapkan Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih, Bawaslu Inhil Ikuti Rakor di Provinsi

Pekanbaru, Bawaslu Inhil-Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau (Selasa 24/1/2023).

Peserta yang terundang pada kegiatan tersebut adalah Ketua, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) serta 1 staf pelaksana teknis Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Acara ini juga dihadiri secara langsung oleh Ketua, Anggota dan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Riau.

Secara resmi kegiatan Rakor dibuka oleh Kordiv P2H, Amirudin Sijaya sekaligus sebagai Narasumber. Saat membuka acara Rakor beliau menyampaikan kepada seluruh peserta Bawaslu Kabupaten/Kota tentang pentingnya Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024.

"Dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdapat hal-hal yang sangat krusial. Oleh karena itu jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota harus benar-benar memetakan hal tersebut diantaranya pemilih tidak memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih serta Pemilih Memenuhi syarat tidak masuk pemilih," ujarnya.

Kemudian menurut Amiruddin ketentuan mengenai pindah memilih yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP, ketidaktaatan prosedur Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan tugas penelitian dan pencocokan (Coklit), pemilih yang bertempat tinggal jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian bagi jajaran pengawas.

"Selain itu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU yang sering mengalami gangguan jaringan dan jajaran pengawas pemilu yang tidak dapat atau belum menerima data by name by address dari KPU juga termasuk hal yang krusial dan harus menjadi objek pengawasan untuk meminimalisir potensi pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini," sebutnya.

Berkaitan dengan persoalan daftar pemilih ini, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Riau Hasan yang juga berkesempatan menyampaikan arahan pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya koordinasi antara seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jajaran KPU yang tujuan untuk memaksimalkan proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhil, Muhammmad Dong menyampaikan bahwa data by name by address harus segera diperoleh oleh jajaran Bawaslu Provinsi Riau. Karena data tersebut akan digunakan sebagai data pembanding saat telah berlangsungnya proses Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih nantinya.

"Selain dari pada itu, untuk memaksimalkan fungsi Pengawasan diperlukan pembentukan relawan pengawas pemilu untuk bersama-sama mengawasi pemutakhiran daftar pemilih. Untuk memudahkan hal tersebut maka diperlukan dukungan dari semua pihak khususnya jajaran pengawas pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, Kordiv. P2H Bawaslu Kabupaten Inhil Rois Habib juga menyampaikan pentingnya mengatur strategi pengawasan pada saat ini mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih untuk memaksimalkan kegiatan pengawasan. "Selain dari pada itu, yang menjadi sorotan Bawaslu Inhil dalam pemutakhiran data ini adalah mengenai data ganda yang sering ada pada setiap pemutakhiran data pemilih," ujarnya.

"Data ganda yang dimaksud ditemukan tidak hanya Bawaslu Inhil saja namun juga diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum Inhil melalui KPU Republik Indonesia. Oleh karena pencermatan data pemilih ini harus benar-benar diperhatikan dalam rangka menjaga hak pilih pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang akan datang," tutupnya

Penulis : Hadi
Editor : M. Zidni Mubarok

Tag
BERITA