Lompat ke isi utama

Berita

Persiapkan Hadapi Sengketa Pemilihan, Bawaslu Inhil Ikuti Rakernis yang di Gelar Bawaslu Riau

#

Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau mengadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 sebagai pemberi keterangan Mahkamah konstitusi di Grand Elit Hotel Pekanbaru pada Senin, 11 November 2024.

Kegiatan ini di hadiri oleh Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Fatminah Nularna, S.Sos., M.Si dan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution, SH., MH.

Adapun peserta yang terundang pada kegiatan ini adalah Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan PS serta SDMO dan Diklat serta staf pelaksana teknis Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Pada kesempatan tersebut anggota Bawaslu Inhil sekaligus Kordiv Hukum, PS Indra, SH., MH dan Musdalifa, SE., M.Ak turut hadir pada kegiatan Rakernis yang telah diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau. kegiatan ini sangat penting untuk pembekalan dalam pemberian keterangan tertulis.

Dalam sambutannya Indra Khalid Nasution mengatakan keterangan dari Bawaslu sangat dibutuhkan pada saat proses sidang di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu seluruh peserta Rakernis harus

Serius mengikuti kegiatan ini. Dalam proses penyusunan keterangan tertulis tidak bisa hanya dilakukan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa namun dilibatkan juga divisi lain yang dikomandoi oleh masing-masing Ketua Bawaslu Kabupaten.

Terdapat 2 (dua) tugas yang wajib dipersiapkan pada saat pemberian keterangan di Mahkamah konstitusi. Pertama menyusun keterangan tertulis setelah ada permohonan kedua pengumpulan dokumen hasil Pengawasan setiap tahapan.ungkapnya

Untuk pengumpulan data ini bersumber dari beberapa tahapan misalanya Pemutakhiran daftar pemilih, Pencalonan, Kampanye, Pengadaan dan Pendistribusian Logistik, Pemungutan Suara dan Rekapitulasi suara.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kordiv SDMO "setiap staf idealnya harus mempersiapkan segala data hasil Pengawasan setiap tahapan Pemilihan. Jadi ketika pimpinan meminta data maka data tersebut dapat segera diterima. Setiap hasil

Pengawasan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia No 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil".Tegasnya