Lompat ke isi utama

Berita

Menyongsong Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Inhil Bentuk PPID

Indragiri Hilir-  Komisioner Bawaslu Provinsi Riau melakukan Supervisi di Bawaslu Kabupaten Indragiri hilir terkait perkembangan Pengelolaan dan pelayanan Informasi publik serta perkembangan Kehumasan (26/06).

Hasan, M.Si Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau yang Juga Kordinator Divisi SDM dan Organisasi melakukan Kunjungan Langsung bersama rombongan, tiba dikantor Bawaslu Indragiri Hilir jam 10.00 Wib yang disambut Oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Dong, SP, H. Agus Malik, S.Hi serta Koordinator Sekretariat H. Darmaji, S.Sos dan juga Seluruh Staf di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

Acara pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Indragiri Hilir, dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Indragiri Hilir Muhammad Dong, SP menyampaikan sambutan dan ucapan Terima Kasih kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Bapak Hasan, M. Si beserta Rombongan yang telah berkunjung ke Kabupaten Indragiri Hilir dan juga ketua Bawaslu Indragiri Hilir memaparkan terkait perkembangan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Serta Terkait PPID “Untuk PPID Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia maka kami Bawaslu Indragiri Hilir sudah kami bentuk dan di SK kan guna menyongsong Keterbukaan Informasi Publik di Lembaga Bawaslu selain itu juga Muhammad Dong mengharapkan adanya peningkatan kapasitas terhadap tim PPID Bawaslu Kab/Kota guna penunjang dan memberikan pemahaman dalam melayani terhadap keterbukaan Informasi Publik ini” ungkap Pak Dong

Pada kunjungan kali ini Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Hasan, M.Si menyampaikan arahan dan tujuan dari pada pelaksanaan Supervisi ini yakni memastikan Keberadaan Aset, Barang Milik Negara (BMN) yang di Titipkan di Kantor Bawaslu Indragiri Hilir.

Dan Juga guna memantau sejauh mana kesiapan Bawaslu kabupaten terkait PPID yang merupakan Sarana pelayanan publik yang senantiasa memberikan akses kepemiluan guna meningkatkan kapasitas dan penegakakkan hukum pemilu yang maksimal kepada masyarakat. dan intinya adalah Informasi yang diberikan ada yang bersifat terbuka dan ada yang bersifat informasi yang dikecualikan.

dan juga beliau menegaskan, pemberian pelayanan informasi tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jangan sampai salah memberikan informasi ke publik. Untuk itu diharapakan kepada Staf yang tergabung dalam PPID harus memiliki pengetahuan dan pembelajaran serta memahami UU lebih dalam sehingga pelayanan Informasi kepublik dapat terealisasi dengan baik, ujarnya

Tag
BERITA