Lompat ke isi utama

Berita

Laksanakan Kewajiban, Bawaslu Indragiri Hilir Sampaikan Laporan Ke Komisi Informasi

Pekanbaru, Bawaslu Indragiri Hilir - Rabu (17/3/2021) Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro, SH., MH menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Penyampaian Laporan Tahunan ini merupakan kewajiban bagi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai mana termaktub dalam Perbawaslu No.10 Tahun 2019.

“ hari ini kita dari Bawaslu Indragiri Hilir menyampaian Laporan Tahunan kita, dimana ini merupakan kewajiban dan Komitmen kita sebagai lembaga dalam hal keterbukaan informasi kepada Publik” Ungkap andang

Penyampaian Laporan Layanan Publik ini dipimpin Langsung Oleh Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya yang di Ikuti Oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau

Penyampaian Laporan ini diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan,SE, beserta Wakil Ketua Tatang Yudiansyah, SH.I. dan, Johny Setiawan Mundung, S.P. Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Provinsi Riau. Dalam penyerahan laporan tersebut hadir, Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora, S.Sos., M.Si serta Staf.

Kegiatan Penyerahan Laporan ini dilakukan di lt.3 Gedung Komisi Informasi Provinsi Riau, Jl. Gajah Mada no. 200, Pekanbaru sekitar Pukul 14.00 WIB.

Penyerahan Laporan ini merupakan suatu bukti ketaatan terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik di lembaga penyelenggara Pemilu, selaras dengan amanat Undang-undang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 tersebut, laporan layanan informasi Publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah Kabupaten atau Provinsi, maka hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik 2020 Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau ke KI Provinsi Riau. Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel” ujar Amirudin.

Menurut Ketua KI Provinsi, Zufra Irwan penyerahan laporan layanan informasi publik merupakan bentuk perintah UU 14 Tahun 2008 dengan turunannya Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Sehingga mendorong terciptanya clean and good governance dibadan-badan publik,” ujar Zufra Irwan.

KI Provinsi Riau sangat mengapresiasi atas taatnya badan publik Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Riau baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum itu sendiri.

Zufra menyampaikan bahwa KI merupakan lembaga yang menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi, sehingga Badan Publik seperti Bawaslu dan instansi lainnya harus dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat secara Transparan, dan Akuntabel. Namun jika ada masyarakat yang meminta informasi dan informasi tersebut merupakan kategori informasi dikecualikan, maka Bawaslu harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.

“Komisi Informasi Provinsi Riau merupakan sebuah lembaga yang menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi. Sehingga setiap lembaga publik harus transparan kepada masyarakat, terkecuali jika informasi yang dipinta tersebut merupakan informasi yang telah ditetapkan dalam kategori dikecualikan, maka lembaga tersebut harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu." Ucap Zufra.

Terkait Laporan, Tatang Yudiansyah, wakil ketua KI menyampaikan, berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2010 Tentang standar Layanan Informasi Publik, Pasal 36 ayat (1) berbunyi, “Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Artinya setiap Badan Publik setelah Tahun anggarannya berakhir diberi waktu kurang lebih 3 bulan untuk merampungkan laporan Layanan Informasi Publik.

Lanjut, Tatang menjelaskan didalam Pasal yang sama di ayat lain, Laporan Layanan Informasi Publik sedikitnya memuat tentang gambaran umum kebijakan Pelayanan Informasi Publik, Gambaran Umum Pelaksanaan, hingga rincian pelayanan informasi yang memuat jumlah pemohon, waktu yang dibutuhkan, dan jumlah informasi yang dikabulkan atau di tolak.

“Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) bahwa Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Sedikitnya Laporan Pelayanan Informasi ini harus memuat tentang gambaran umum kebijakan Pelayanan Informasi Publik, gambaran umum pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik, hingga anggaran dan rincian pelayanan informasi yang memuat jumlah pemohon, waktu yang dibutuhkan, dan jumlah informasi yang dikabulkan atau di tolak.” Jelas Tatang.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar regulasi dan Pelaporan Pelayanan Informasi Publik yang baik dan sesuai ketentuan, dan diakhiri dengan dokumentasi penyerahan laporan tiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau ke KI Provinsi Riau. Kegiatan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku.

Tag
BERITA