Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv. PPH Bawaslu Inhil Ikuti Rakor di Bawaslu Riau

Rois Habib saat mengikuti Rakor Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Penyusunan Daftar Pemilih dan Finalisasi Pengisian Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Selasa (22/11/2022)

Bawaslu Inhil-Koordinator Divisi Pencegaha, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Penyusunan Daftar Pemilih dan Finalisasi Pengisian Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Selasa (22/11/2022).

Acara dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya yang juga sekaligus sebagai narasumber pada Rakor tersebut. Rakor tersebut juga dihadiri Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi, A.P serta diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dengan peserta yang terundang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, dan 1 orang staf pelaksanan teknis Divisi yang terundang.

Dalam pemaparannya, Amirudin menyampaikan bahwa kegiatan kali ini khususnya Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Penyusunan Daftar Pemilih sebenarnya sudah diintruksikan oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam surat intruksi nomor 4 Tahun 2022 yang telah diterima oleh jajaran Bawaslu sejak tanggal 14 November 2022 lalu.

"Terdapat beberapa point dalam isi surat intruksi tersebut, yang antara lain Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia wajib melakukan Koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan apakah diperlukan lokasi khusus saat Pemilu dan Pemilihan 2024 nantinya. Saat melakukan Koordinasi kepada pihak terkait hendaknya Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus menjaga kewibawaannya," ujarnya.

“Terdapat 8 lembaga yang seharusnya Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Koordinasi dengannya, antara lain Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau dengan sebutan lain, Kantor Kementrian Agama, Lembaga Pemasyarakatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional dan Instansi lain,” sebutnya.

Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang/akan melaksanakan kegiatan Koordinasi, ditegaskan Amiruddin wajib membuat From A. "Selain dari pada itu juga diwajibkan untuk membuat laporan dalam bentuk google form yang dikirimkan setiap hari kamis pada pukul 16.00. Sedangkan pada minggu ke empat pada bulan desember 2022 pada hari Kamis wajib mengirimkan laporan alat kerja secara berjenjang," tegasnya.

Menyambung pemaparan dari Narasumber, Tarmizi, AP selaku Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Riau juga menyatakan bahwa pada kegiatan Rakor kali ini terdapat 2 agenda yang mana selain pembahasan Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Penyusunan Daftar Pemilih juga membahas mengenai Finalisasi Pengisian Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024.

"Data IKP tersebut wajib dikumpul pada tanggal 26 November 2022, oleh karena itu bagi Kabupaten/Kota wajib untuk segera melaporkan dan menyelesaikan kemudian setiap data yang disampaiakan Bawaslu Kabupaten/Kota harus disertai bukti yang otentik sebagai wujud tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam pengisisan IKP ini," tuturnya.

Sementara itu, Rois Habib, S.IP selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhil menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah mempersiapkan seluruh data IKP sebagaimana permintaan Bawaslu Provinsi, begitu juga dengan bukti pendukungnya juga telah dilengkapi sejak sebelum pelaksanaan kegiatan Rakor ini akan diselenggarakan, mengingat hal ini merupakan salah satu bentuk tanggaung jawab dari Bawaslu Kabupaten Inhil.

Penulis : Syamsul Hadi, S.Sos

Editor : M. Zidni Mubarok, SE

Tag
BERITA