Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Riau Kunjungi Bawaslu Inhil
|
Tembilahan-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menerima kunjungan Komisi Yudisial Republik Indonesia perwakilan Wilayah Riau dalam rangka Koordinasi dan Pemantauan Perkara Pemilu dan Pilkada yang bertempat di Aula Kantor pada Rabu, 26 Juni 2024.
Kedatangan tim Pemantauan Komisi Yudisial ini disambut secara langsung oleh Anggota Bawaslu Inhil yang membidangi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, SH.,MH dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abus Siraj, S.Pt
Pada kesempatan tersebut Tim Pemantauan KY menyampaikan kepada anggota Bawaslu Inhil bahwa tujuan dari koordinasi ini adalah untuk meminta informasi/data terkait perkara Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang berpotensi untuk dilimpahkan ke Pengadilan. "Berdasarkan Undang-undang
Dasar Tahun 1946 Pasal 24B ayat (1) yang memiliki tugas dan kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dengan salah satu tugas melakukan pemantauan prilaku hakim khususnya dalam suatu persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No 18 Tahun 2011".
Menanggapi hal tersebut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa akrab dengan sapaan bung Indra mengatakan "selama proses tahapan Pemilu Tahun 2024 berlangsung mengenai Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil telah menerima laporan berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Kasus ini telah diproses Bawaslu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan Perbawaslu setelah perkara ini selalu di Bawaslu kemudian dilimpahkan
Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti ASN yang telah melanggar sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Selain pelanggaran Netralitas ASN Bawaslu juga menerima laporan dari Pemantau Pemilu namun kasus tersebut tidak dapat di lanjutkan.tegasnya"
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Inhil Abus menyampaikan kepada Tim Pemantauan KY "untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan serentak tahun 2024 yang sedang berlangsung tahapan saat ini maka Bawaslu Inhil telah melakukan kegiatan Pencegahan.
Adapun bentuk Pencegahan diantaranya adalah Bawaslu Inhil pada setiap tahapan Pemilihan memberikan surat himbauan misalnya kepada ASN, TNI dan Polri untuk tetap menahan diri tidak mendukung ataupun mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon yang nantinya ikut berkompetisi.
Selain memberikan Himbauan Bawaslu juga melakukan sosialisasi melalui Media Sosial untuk selalu menjaga Netralitas khusus bagi seseorang yang dilarang untuk berkampanye. Selain dari pada itu Bawaslu Inhil juga telah memetakan kerawanan-kerawanan yang dimungkinkan akan terjadi pada Pilkada serentak tahun 2024 saat ini" tutupnya
###TimHumasInhil
###CegahAwasiTindak
Rilis : Samsul Hadi