Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir jalin kordinasi bersama Satpol PP Terkait Penanganan APK Pilkada
|
Kordiv PP dan Datin Bawaslu Inhil Rahmaddian mengungkapkan pentingnya sinergisitas antara Bawaslu Kabupaten Indragiri HIlir dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupten Indragiri Hilir serta semua pihak dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan tahun 2024.
Kampanye sudah berjalan dan dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024.
"Dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir No 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna essensi tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Karena itu Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam menangani APK," katanya saat berkoordinasi dikantor Satpol PP beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya Penertiban APK membantu memastikan bahwa semua Pasangan Calon yang ikut kontestasi pemilihan tahun 2024 memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka. Tanpa penertiban, ada risiko bahwa satu pihak akan mendominasi ruang publik dengan alat peraga, memberikan keunggulan tidak adil," tutupnya...
Selanjutnya, penertiban APK guna menghindari kekacauan visual yang bisa mengganggu keamanan lalu lintas, merusak estetika tata kota, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Lalu,penertiban APK mendukung kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti KPU dan Bawaslu. Ini membantu memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada. Akan tetapi terlepas upaya penindakan yang akan dilakukan, upaya pencegahan sudah kita lakukan berupa memberikan imbauan kepada paslon, parpol pengusung, koordinasi dan sosialisasi kepada pihak terkait dan jajaran kita dibawah panwas kecamatan s/d pengawas desa kelurahan dalam mengantisipasi dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye ini.
Harapannya agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini, khususnya dalam tahapan kampanye (pemasangan APK) nantinya dapat diawasi secara baik dan maksimal sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2024 terkait dengan Alat Peraga Kampanye. Kedepan kita akan terus membangun komunikasi yang intens dan berkoordinasi bersama teman-teman dari Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk juga kepada jajaran Satpol PP di tingkat kecamatan melalui panwas kecamatan di setiap Kecamatan.
"Kita juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana dari pertemuan yang kita lakukan, Kami siap bersama-sama mendukung kerja-kerja pengawasan yang dilakukan, khususnya dalam penertiban APK yang dipasang melanggar aturan kampanye sesuai dengan ukuran design yang akan difasilitasi nantinya oleh KPU berdasarkan kesepakatan LO dan tim Paslon, tutupnya."