Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil Terima Kunjungan Konsultasi dari Calon Pemantau Pemilu

Tembilahan-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menerima kunjungan dari organisasi Media Pemantau Suara Rakyat (MPRS) untuk melakukan konsultasi sebagai Pemantau Pemilu yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (2/1/2023).

Kunjungan MPRS langsung diterima oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong, SP, Rois Habib, S.IP, Agus Malik, SH.I dan Ahmad Tamimi, S.HI. Melalui Ketua, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengucapkan terimakasih kepada MPSR yg telah berkonsultasi mengenai Pemantau Pemilu.

Menurut Dong, MPRS ini salah satu organisasi yang pertama kali berkunjung ke Bawaslu Inhil dengan tujuan untuk dapat terdaftar sebagai pemantau pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir. Oleh karena itu perlu adanya dorongan untuk melengkapi segala persyaratan sebagai Pemantau.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rois Habib menyampaikan kepada MPRS bahwa secara teknis syarat untuk menjadi Pemantau Pemilu tercantum dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 261 tahun 2022.

"Mengenai persyaratan yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Inhil secara aturan dan prosedur telah memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemantau pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir. Namun akan dipelajari kembali serta akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Riau," tutupnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir yang lain, H. Agus Malik dan Ahmad Tamimi. Menurut mereka mengenai pemantau pemilu yang harus benar-benar diperhatikan adalah bahwa pemantau tidak diperbolehkan terlibat ke dalam Partai Politik serta memiliki sumber dana yang jelas.

Penulis : Hadi
Editor : M. Zidni Mubarak

Tag
BERITA