Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil Taja Kegiatan Kabar Pemilu Bersama LO Parpol

Tembilahan-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar kegiatan Kajian Bersama Seputar Peraturan Pemilu (Kabar Pemilu) dengan Partai Politik, Kamis (28/7/2022). Kegiatan hang digelar di Aula Rapat Bawaslu Inhil tersebut diisi materi yang langsung disampaikan oleh Kordiv. PHL Bawaslu Inhil, Rois Habib S.IP.

Hadir pada kegiatan diskusi yang digelar rutin setiap satu bulan sekali tersebut Kesbangpol dan LO (Liaison Officer) atau penghubung Partai Politik. Kegiatan Kabar Pemilu yang merupakan salah satu program inovasi Bawaslu Inhil ini sendiri digelar untuk menambah wawasan serta kesiapan partai politik dalam menghadapi pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang akan datang.

Adapun tema yang diangkat pada kegiatan diskusi tersebut adalah peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Pemilihan Anggota DPR dan DPRD tahun 2024. Yang mana sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2022, kewenangan KPU Kabupaten/kota hanya melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual saja, sedangkan untuk pendaftaran hanya diterima di KPU RI.

Dalam pemaparannya, Rois juga menyampaikan bahwa Bawaslu Inhil dalam melakukan pengawasan tahapan peserta pemilu tahun 2024 masih menggunakan regulasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu no 3 Tahun 2018 mengingat Perbawaslu terbaru belum dirilis oleh Bawaslu RI.

"Secara umum tugas pokok dan fungsi Bawaslu tetap melakukan pengawasan, meskipun Perbawaslu terbaru belum dikeluarkan akan tetapi tugas pengawasan tahapan ini masih sama dan tidak jauh berbeda dengan regulasi yang lama," tuturnya.

Diakhir pemaparannya Rois Habib mengungkapkan bahwa terdapat titik rawan pada tahapan pendaftaran peserta pemilu. Diantara catatan Bawaslu kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai berikut:

1. Dapat terjadinya troubleshooting laman SIPOL ditengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen;
2. Jumlah daftar nama dengan KTA dan KTP tidak sama;
3. Adanya indikasi data anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa;
4. Belum berusia 17 tahun dan belum pernah menikah;
5. Terdapat data ganda baik diinternal partai maupun eksternal partai; dan
6. Kecendrungan parpol yang mendaftarkan diri ke KPU pada akhir-akhir pendaftaran.
Inilah beberapa catatan Bawaslu Inhil tutupnya.

Tag
BERITA