Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil Sosialisasikan Terkait Penerimaan Pemantau Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan sosialisasi pemantau pemilu tahun 2024 bersama Organisasi Masyarakat di Aula Kantor Bawaslu yang dilaksanakan pada hari Kamis 25 Agustus 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Humbal Rois Habib, S.IP, Koordinator Divisi Hukum, Humas Datin Andang Yudianto, SH., MH serta dihadiri 11 Ormas yang telah lakukan MOU dengan Bawaslu Inhil.

Penyampaian materi sosialisasi pemantau pemilu secara langsung disampaikan oleh Rois. Dasar hukum pelaksanaan Pemilu tertuang dalam UU 7 tahun 2017, Perbawaslu 4 tahun 2018 serta Surat Keputusan Bawaslu 261 tahun 2022.

Dalam SK Bawaslu ada 2 kategori pemantau yaitu pemantau pemilu dalam negeri dan luar negeri. Adapun syarat untuk Pemantau pemilu Berbadan Hukum, Independen, Dana yang Jelas, Terakreditasi, patuh kepada UU dan memiliki keterampilan ungkapnya.

Sedangkan kegiatan yang akan dilakukan pemantauan pada dasarnya ada 3 fokus utama pertama subjek pemilu (peserta, penyelenggara dan pemilih) kedua seluruh tahapan pemilu dan ketiga Netralitas ASN, TNI/Polri dan politik uang/sara.

Waktu pendaftaran sebagai pemantau pemilu terhitung sejak sebelum masuk tahapan Pemilu dan terakhir 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sehingga melalui kegiatan ini ada ormas yang berniat untuk daftar sebagai pemantau tutupnya.

Pada kesempatan tersebut Andang juga menyampaikan kepada peserta bahwa dalam melakukan pemantauan harus ada alat kerja yang dijadikan sebuah rujukan sehingga ketika melakukan pemantauan terfokus dan terarah terangnya.

Dengan adanya pemantau pemilu nantinya akan memberikan kemudahan Bawaslu ketika terjadi pelanggaran dapat melaporkan secara langsung ke Bawaslu untuk dilakukan penindakan tentunya sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2017.

Pada pemilu tahun 1999 mengenai pembiayaan pemantau pemilu langsung mendapatkan sokongan dana dari luar negeri sehingga ada kemudahan dalam melakukan aktivitas pemantauan berbeda dengan saat ini bersifat mandiri.

Salah satu cara untuk meminimalisir anggaran pada saat lakukan pemantauan adalah dengan manjaring mahasiswa/i dengan memberikan tugas pemantauan saat cuti dihari pemungutan suara diwilayahnya masing-masing.

Keuntungan menjadi pemantau pemilu pada saat perekrutan penyelenggara pemilu/pilkada edhok bisa saja direkom untuk menjadi panita dengan pertimbangan telah berpengalaman kemudian diundang sebagai narasumber tutupnya.

Adapun ormas yang hadir pada saat kegiatan berlangsung antara lain : PMII, HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM, GRANAT, ISNU, FPK, FKUB, SESAMA MANDAH, IBI, MAJLIS ULAMA INDONESIA, MUSLIMAT NU, dan EMAK-EMAK SEHAT.

Tag
BERITA