Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil Sosialisasikan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kampus Universitas Islam Indragiri (UNISI)

#

520 Mahasiswa Baru Unisi Ikuti Sosialisasi Kelembagaan Bawaslu Inhil

Tembilahan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Sosialisasi Kelembagaan Pengawas Pemilu di Lapangan Kampus 1 Universitas Islam Indragiri (Unisi), Rabu (3/9/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 520 mahasiswa/i baru Unisi yang tergabung dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB). Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh civitas akademika Unisi atas kesempatan yang diberikan kepada Bawaslu.

“Sosialisasi ini merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu untuk memperkenalkan kelembagaan kami. Bawaslu adalah lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Inhil, Musdalifa, S.E., M.Ak., menjelaskan struktur kelembagaan pengawas Pemilu yang terdiri dari beberapa tingkatan.

“Pengawas Pemilu terdiri dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat tetap. Pada saat tahapan Pemilu atau Pemilihan, juga dibentuk jajaran ad hoc, yaitu Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),” terangnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Inhil, Indra, S.H., M.H., menegaskan pentingnya integritas dalam Pemilu.

“Pada saat tahapan Pemilu berlangsung, mahasiswa harus menolak praktik politik uang dari calon manapun. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Abus Siraj, S.Pt., mengingatkan mahasiswa agar aktif menggunakan hak pilih.

“Partisipasi pada saat pemungutan suara sangat penting. Suara yang sah dari pemilih akan menentukan pemimpin kita untuk lima tahun ke depan. Karena itu, setiap pemilih wajib datang ke TPS. Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan,” ungkapnya.

Kemudian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Inhil, Rahmadian, S.Pd., menambahkan bahwa Bawaslu Inhil terus memproses berbagai laporan pelanggaran Pemilu.

“Setiap pelanggaran Pemilu diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan tertib dan lancar. Sebagai penutup, Bawaslu Inhil mengadakan kuis interaktif, sesi tanya jawab, serta memberikan bingkisan kepada mahasiswa dan pihak kampus selaku pelaksana kegiatan.

#TimHumasBawasluInhil