Bawaslu Inhil Ikuti Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Kota Dumai
|
Bawaslu Inhil-Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 “Persepektif Perbawaslu Nomor 7 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 22 hingga 23 November 2022 di Grand Zuri Hotel Kota Dumai.
Hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Riau Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nanang Wartono SH MH, Kabag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Gushendri SH MH, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Indragiri Hilir Ahmad Tamimi MH dan Wakordiv. Penanganan Pelanggaran Andang Yudiantoro, SH, MH beserta 2 orang staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Indragiri Hilir.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono SH MH dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan dengan rinci tentang mekanisme Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022. “Pengawas Pemilu sampai tingkatan terbawah yaitu Pengawas TPS nantinya harus mempelajari dengan baik Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, ini merupakan inti role models dari mekanisme dan alur serta proses penanganan pelanggaran pemilu,” ucap Nanang.
Menurut Nanang, terdapat perbedaan mendasar pada perbawaslu sebelumnya dibandingkan perbawaslu saat ini, yang mana ada mekanisme informasi awal dan investigasi. Selain itu penelusuran dilakukan sebelum proses registrasi dan investigasi dilakukan sesudah registrasi selama dalam kurun waktu pengkajian.
"Yang dimaksud dengan Informasi awal tersebut berupa informasi secara lisan, informasi tulisan, informasi dugaan pelanggaran yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil serta informasi yang berasal dari laporan yang dicabut. Sedangkan investigasi merupakan serangkaian tindakan pengawas pemilu untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan pelanggaran tersebut," jelasnya.
Nanang berharap agar peserta yang terdiri dari Kordiv, Wakordiv dan staff Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/kota se Provinsi Riau tersebut mengikuti dengan baik seluruh proses rapat koordinasi yang dilaksanakan, menurutnya pemahaman yang tuntas dan penguatan yang maksimal harus dimiliki pengawas pemilu sebelum memproses penanganan pelanggaran.
Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Islam Riau DR. Zulkarnain, MH serta Anggota Bawaslu Riau Periode 2017-2022 Gema Wahyu Adinata, SH. Disela kegiatan juga dilaksanakan kegiatan simulasi Aplikasi SigapLapor yang di lakukan oleh Jajaran Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.
Aplikasi Sigaplapor tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu diseluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, dan transparan sebagaiman yang tertuang dalam Perbawaslu 7 yang merupakan penyampaian laporan dugaan pelanggaran.
Untuk diketahui, Bawaslu saat ini menegaskan pengawas pemilu harus memiliki kapasitas dan keahlian untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menafsirkan serta dalam penerapan pasal. Berkaitan dengan hal tersebut Bawaslu telah merancang sejumlah pelatihan bersertifikat yang wajib diikuti oleh Pengawas Pemilu. Sistem penanganan tindak pidana pemilu masih membutuhkan pembenahan agar dapat diterapkan dengan baik dan efektif untuk menjadi salah satu instrumen mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Perbaikan sistem penanganan meliputi perbaikan regulasi, penguatan kapasitas dan profesionalisme penegak hukum pemilu, dan peningkatan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan pemilu. Tanpa hal tersebut sistem penanganan tindak pidana pemilu akan selalu jalan di tempat dan tidak akan berhasil guna dalam menopang perwujudan pemilu yang jujur dan adil.
Penulis : Fitra Edia Rahman Jandru, SH
Editor : M. Zidni Mubarok, SE