Bawaslu Inhil Dorong Penguatan Aspek Hukum Pengawasan PDPB dalam Forum Kajian Hukum Bawaslu Riau
|
Tembilahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan melalui Kajian Hukum Aspek Teknis Pelaksanaan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Selasa (11/11/2025), bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi yang membidangi hukum dan pencegahan dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Agenda ini bertujuan memperdalam pemahaman hukum bagi jajaran pengawas pemilu, khususnya terkait pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta menyamakan persepsi dalam penerapan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 di tingkat daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya. Dalam sambutannya, Amiruddin menekankan pentingnya memperhatikan aspek regulatif dalam proses pengawasan agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan seragam di seluruh kabupaten/kota.
“Kajian hukum ini menjadi fondasi penting bagi seluruh jajaran pengawas. Pemahaman yang sama terhadap regulasi akan meminimalkan perbedaan penafsiran dalam pengawasan PDPB di daerah,” ujar Amiruddin.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, yang dimoderatori oleh Aryan Harahap.
Dalam forum tersebut, para peserta dari Bawaslu kabupaten/kota diberikan kesempatan untuk memaparkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait kendala di lapangan, baik dari sisi teknis maupun kekosongan norma dalam pelaksanaan pengawasan PDPB.
Dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), hadir Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Abus Siraj, S.Pt, bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra, S.H., M.H. Keduanya aktif menyampaikan dinamika pengawasan yang terjadi di wilayah Inhil, termasuk tantangan koordinasi dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan serta kebutuhan akan pedoman hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan PDPB.
“Kegiatan seperti ini sangat strategis. Melalui forum ini, kami dapat menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi di daerah, sekaligus mendapatkan solusi dan pemahaman yang seragam dalam penerapan Perbawaslu,” ungkap Abus Siraj.
Sementara itu, Indra, S.H., M.H, menambahkan bahwa hasil kajian ini akan menjadi acuan penting dalam memperkuat landasan hukum pengawasan di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Sinkronisasi antara Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota mutlak diperlukan agar tidak ada perbedaan tafsir hukum di lapangan. Dengan demikian, langkah pengawasan kita bisa lebih terarah dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Melalui diskusi tersebut, sejumlah tantangan berhasil diidentifikasi, termasuk kebutuhan penyusunan pedoman hukum yang seragam untuk seluruh wilayah Riau. Hasil kajian dan masukan dari forum ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno bersama pimpinan Bawaslu Provinsi Riau untuk dirumuskan menjadi langkah konkret dalam memperkuat keseragaman pengawasan berbasis hukum di seluruh daerah.
#TimHumasBawasluInhil