Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil dan Fakultas Hukum UNISI Kolaborasi Belajar Demokrasi dan Pengawasan Pemilu

#

Mahasiswa Hukum UNISI Belajar Langsung Demokrasi dan Pemilu di Kantor Bawaslu Inhil

Tembilahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan Sosialisasi Kelembagaan dengan tema “Belajar Pemilu dan Demokrasi Bersama Bawaslu”, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Inhil, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Musdalifa, S.E., M.Ak., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Rahmadian, S.Pd., serta Plt. Kepala Sekretariat, Nurillah, S.E.
Turut hadir pula Dosen Mata Kuliah Hukum, Jamri, S.H., M.H. bersama mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI) semester III. Dari 22 peserta yang diundang, sebanyak 19 mahasiswa/i hadir mengikuti kegiatan secara langsung.

Kegiatan sosialisasi kelembagaan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada dosen pendamping serta para mahasiswa yang telah berkunjung dan belajar langsung di Kantor Bawaslu Inhil.

“Kampus Merdeka merupakan bentuk kebebasan belajar bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman di luar ruang kelas. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat mempelajari secara langsung praktik hukum dan pengawasan Pemilu bersama lembaga penyelenggara, yaitu Bawaslu sebagai penegak hukum Pemilu,” ujar Rustam.

Beliau juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan tafsir hukum antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan, khususnya terkait ketentuan pidana bagi pemberi dan penerima politik uang.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, diharapkan muncul pemikiran kritis dan cemerlang dari generasi muda hukum di Indragiri Hilir,” tuturnya.

Sebagai narasumber, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), Musdalifa, S.E., M.Ak. memaparkan tentang peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu.

“Penyelenggara Pemilu terdiri dari tiga lembaga, yakni Bawaslu, KPU, dan DKPP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu memiliki tiga fungsi utama, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan,” jelas Musdalifa.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa bentuk pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada peserta Pemilu dan masyarakat agar menolak praktik politik uang.
Fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara fungsi penindakan dilakukan apabila Bawaslu menemukan atau menerima laporan pelanggaran Pemilu.

Secara struktural, Bawaslu memiliki jenjang organisasi mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Musdalifa juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Para mahasiswa tampak antusias mengikuti materi dan aktif berdiskusi. Di akhir kegiatan, peserta menerima cenderamata berupa sertifikat penghargaan dan buku potret hasil pengawasan Pilkada sebagai kenang-kenangan dari Bawaslu Inhil.

Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi di kalangan mahasiswa serta memperkuat peran generasi muda dalam mengawal proses demokrasi dan Pemilu yang berintegritas.

Penulis : Syamsul Hadi

Foto dan Editor : Muhammad Fajriansyah