Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indragiri Hilir Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

#

KPU Kabupaten Indragiri Hilir menyerahkan Berita Acara Pleno ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir

Tembilahan— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir di Aula Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (2/7/2025)

Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan dan validitas data pemilih secara berkala, sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir dalam sambutannya menegaskan, “Kegiatan PDPB ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional KPU dalam menjamin hak pilih warga negara dan telah diatur secara tegas dalam regulasi pemilu yang berlaku.”

Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir beserta jajaran komisioner, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kesbangpol, Partai Gelora, Partai PSI, Partai PKS, Kodim 0314/Inhil, Dinas Dukcapil, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

Dalam sesi diskusi, anggota Bawaslu Inhil, Abu Siraj, S.Pt, mempertanyakan kepada KPU terkait sumber data pemilih yang diperoleh dalam proses pemutakhiran. Pertanyaan ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan alur data guna memastikan kualitas daftar pemilih yang disusun.

Sementara itu, anggota Bawaslu lainnya, Musdalifah,SE.,M.Ak menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam pelaksanaan PDPB. Ia menyoroti luasnya wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan keterbatasan anggaran yang menjadi tantangan tersendiri. “Kami berharap adanya kerja sama yang lebih intensif serta perlunya sosialisasi bersama terkait penanganan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya. Musdalifah juga mengapresiasi lima kecamatan yang masih rutin menyampaikan perkembangan data pemilih kepada penyelenggara pemilu di wilayahnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PDPB. Disdukcapil menegaskan komitmennya untuk membantu penerbitan akta kematian guna memudahkan proses pencoretan pemilih TMS yang telah meninggal dunia dari daftar pemilih.

Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh pihak dapat terus berperan aktif dalam mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan demi mewujudkan pemilu yang demokratis, akurat, dan partisipatif di Kabupaten Indragiri Hilir.

#Humasbawasluindragirihilir