Lompat ke isi utama

Berita

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan koordinasi dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil)

#

Audiensi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tembilahan-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan  koordinasi dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Discapil, Pada Senin 30 Juni 2025.

Pada kesempatan tersebut anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abus Siraj, S.Pt, koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, SH., MH serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Musdalifa, SE., M.Ak.

Selain dari Bawaslu Inhil Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Inhil juga turut hadir yang diwakili oleh Reza Fahlevi, S.PI, M.PI Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Secara langsung kegiatan koordinasi ini disambut oleh Kadisdukcapil Meiza Hardi.

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka kesiapan Komisi Pemilihan Umum Inhil untuk menjalankan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Abus Siraj, S.Pt menyampaikan bahwa sampai saat ini Bawaslu Inhil telah menerima Laporan data kependudukan yang berkaitan dengan daftar pemilih tidak memenuhi syarat, daftar pemilih pindah keluar serta pemilih pindah masuk dari 5 Kecamatan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota KPU Inhil bahwa data pemilih yang telah diterima oleh KPU dan Bawaslu Inhil ini merupakan wujud dari tindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antar KPU Inhil bersama Sekretariat Daerah Inhil.

Data yang telah diterima dari Kecamatan akan dijadikan data pembanding pada setiap rapat Pleno yang triwulan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Inhil yang dihadiri oleh stakeholder terkait.

Dalam pertemuan tersebut Kadisdukcapil menegaskan bahwa secara aturan tidak dapat menerbitkan akta kematian meskipun sudah ada surat resmi dari Kecamatan jika tidak ada laporan dari ahli waris. Oleh karenanya Disdukcapil juga mengharapkan

Kepada Penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU untuk bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Discapil jika ada kerabat atau saudara yang telah meninggal dunia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan data pemilih yang berkualitas

#Humasbawasluindragirihilir