Lompat ke isi utama

Berita

36 Peserta dari Kab.inhil ikuti SKPP yang di selanggarakan Bawaslu

Tembilahan-Dalam rangka pelaksanaan program pengawasan pemilu partisipatif dan penjaringan kader pengawas pemilu partisipatif pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyelenggarakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat Nasional Tahun 2020.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu RI melalui Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau, sebanyak 40 orang dari Kabupaten Indragiri Hilir yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program SKPP yang dilaksanakan secara Daring atau online tersebut, namun 4 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sebanyak 40 orang telah melakukan pendaftaran serta mengirimkan berkas persyaratannya, namun dari 40 orang tersebut 4 diantaranya terdaftar lebih dari satu kali atau pendaftar ganda, sehingga total yang memenuhi syarat menjadi 36 orang," ujar Kordiv. Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib SIP, Rabu (15/4).

Menurut Rois, syarat utama untuk mengikuti program SKPP ini antara lain telah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun serta tidak sedang sedang menjadi pengurus partai politik, tim kampanye atau tim sukses dalam 3 tahun terakhir dan tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu. "Syarat lainnya adalah bersedia mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet," terangnya.

Ditambahkannya, dalam program SKPP ini nantinya peserta akan mendapatkan pengetahuan terkait dengan seluk beluk pengawasan Pemilu dan Pemilihan. "Bersama dengan para ahli kepemiluan, kita akan belajar terkait dengan Pemilu, Tahapan Pemilu, Pengawasan, Penindakan, Penyelesaian Sengketa, Kerawanan hingga Strategi Kehumasan," tutupnya.

Tag
BERITA