Pekanbaru, Bawaslu Inhil-Dalam rangka persiapan pengawasan terhadap tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) an
Tembilahan, Bawaslu Inhil - Sehubungan dengan telah masuknya tahapan Pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan rapat melalui Zoom Meeting dengan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indra
Berikut persyaratan pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 :
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,