Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Inhil Ikuti Rakor di Provinsi
|
Pekanbaru, Bawaslu Inhil-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir bersama staf mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Kota Se-Riau yg dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau, Senin (08/05/2023).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal dan turut dihadiri Anggota Bawaslu Kordiv. PP dan Datin, Nanang Wartono dan Kabag Hukum Datin, Dona Donora serta diikuti oleh seluruh Kordiv dan Staf yang membidangi Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau menyebutkan sebagaimana yang diamanahkan undang-undang bahwa harus ada Keterbukaan Informasi Publik dlingkungan Bawaslu Kabupayen/Kota. "Untuk itu sehubungan dengan adanya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh Bawaslu RI melalui Daring, Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengikuti dengan hikmat sehingga pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Nanang Wartono menyampaikan bahwa keterbukaan informasi penting karena Negara ini adalah milik rakyat Indonesia, maka rakyat berhak tau seluruh informasi. "Di dalam konteks keterbukaan informasi publik, ada perubahan paradigma yang semakin terlihat pada UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi Bawaslu sebagai pengelola harus faham bagaimana hak-hak informasi publik, karena itu sangat penting,” jelasnya.
"Bawaslu meletakkan dirinya sebagai Pejabat Negara yang kemudian bertanggung jawab dengan cara memberikan informasi pengawasan pelaksanaan pemilu maupun pilkada seluas-luasnya kepada publik kecuali informasi yang dikecualikan. Harapan kami Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir dalam acara ini dapat melaksanakan keterbukaan informasi ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka menciptkan Pemilu dan Pemilhan yang kondusif dan berintegriras," tutupnya. (Humas Bawaslu Inhil)