Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Bawaslu Riau - Kesiapan Sarana Prasarana Sidang Administrasi

Tembilahan – Hari ini 07/06/2022 Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata didampingi Staf divisi Penanganan Pelanggaran melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir yang disambut baik oleh Ketua dan Sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten indragiri Hilir dalam rangka kesiapan sarana dan prasarana Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau dalam sidang Administrasi Pada Pemilihan Umum menuju pemilu 2024.Supervisi dilakukan untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas di tingkat Kabupaten/kota terkait sarana dan prasarana. Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata menyatakan materi supervisi untuk memastikan sarana dan prasarana ketika terdapat sidang Pendahuluan atau Sidang Pelanggaran Administrasi.“Supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka melakukan pendataan sarana prasarana berupa kelengkapan ruang sidang dan peralatan pendukung ketika sidang pelanggaran administrasi,” ungkapnya.Menyoroti hasil supervisi, Gema Wahyu Adinata mengungkapkan bahwa berdasarkan instrumen penilaian yang disampaikan Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dinyatakan belum lengkap. “Muhammad dong menyampaikan bahwa Ini dikarenakan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir belum menangani perkara administrasi baik di Pilkada 2018 maupun di Pemilu 2019 dan juga berkaitan persoalan anggarannya”, tegasnya. “Kelengkapan fasilitas Ruang sidang Administrasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan instrumen penilaian yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi syarat. Misalnya seperti tersedianya ruang khusus pelanggaran administrasi yang representatif, palu sidang dan spanduk balihonya. “Kedepannya diharapkan agar Bawaslu Kabupaten Kota Se Provinsi riau untuk dapat membuat anggaran khusus mengenai sarana prasarana pelanggaran administrasi” tutupnya M Dong.

Tag
BERITA