Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi terhadap aturan pemilu, Bawaslu Inhil Undang LO Parpol

Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan menyamakan persepsi terkait aturan dalam Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar kegiatan Kajian Bersama Aturan Pemilihan Umum (Kabar Pemilu) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (24/2).

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan atau Liaison Officer (LO) partai politik se Kabupaten Indragiri Hilir tersebut diisi dengan materi diskusi terkait Alokasi Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib, S.IP.

Dalam kesempatan tersebut, Rois menyebutkan bahwa estimasi jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 sebanyak 654.909. "Sehingga jika mengacu pada PKPU Nomor 16 tahun 2017, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir masih berjumlah 45 kursi," ujar Rois.

Disamping itu, Rois menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, prinsip penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan.

Penulis : M. Zidni

Tag
BERITA