Lompat ke isi utama

Berita

Rois Habib, Berikan Penguatan terkait Teknis Pengawasan DPB

Tembilahan - Pengawasan Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) terus dilaksanakan Oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk memastikan penguatan dan pemahaman terkait teknis Pengawasan penysunan Daftar Pemilih berkelanjutan terhadap Staf Pelaksana Teknis yang ada di Bawaslu Indragiri Hilir maka pada diskusi mingguan kali ini mengangkat  tema Teknis Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Hari Kamis, 1 Juli 2021 di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan ini diisi secara langsung oleh koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Rois Habib, S.IP didalam paparannya menyampaikan beberapa point penting yang harus dilaksanakan oleh bawaslu dalam hal mengawasi penyusunan daftar pemilih, hal tersebut sesuai dengan pasal 104, huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan kewajiban kita yang diamanatkan oleh undang-undang, Teknis pengawasannya sesuaikan dengan Surat Edaran BAWASLU RI Nomor 13 Tahun 2021 yg merupakan pedoman teknis pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.” Ujar Rois.

Kegiatan diskusi tersebut berlangsung selama 90 Menit yang diikuti secara antusias seluruh staf pelaksana teknis yang ada di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan sesi tanya Jawab.

Tag
BERITA