Lompat ke isi utama

Berita

Respon Soal Spanduk Sosialisasi Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tanggapan Bawaslu Kab.Inhil

#

Tembilahan - Beberapa waktu ini publik dibuat bertanya-tanya, yang inti pertanyaannya adalah “apakah boleh seseorang berkampanye sebelum tahapan yang ditentukan?”

Pertanyaan demikian itu bisa muncul karena beredar poto yang menunjukkan Baleho atau Spanduk yang menampilkan sosok PJ (Pejabat) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga bertindak “curi start” atau melanggar ketentuan kampanye sebelum masa tahapannya tiba, sebagaimana diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2024 yang secara rinci menerangkan tahapan-tahapan dalam Pilkada 2024 termasuk mengenai jadwal kampanye.

Menyikapi inti dari pertanyaan publik yang tersalurkan melalui media massa dan kemudian pertanyaan tersebut diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, maka Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H menanggapi sebagaimana berikut:

Kewenangan Bawaslu Dan Kegiatan Kampanye Menurut Aturan

Terkait dengan kampanye dalam pemilihan/pilkada, ada beberapa ketentuan yang menjadi acuan kami, diantaranya: Pertama, Pasal 1 ayat (21) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan) menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Kedua, Pasal 64 ayat (1) pada aturan yang sama mengatur terkait materi kampanye yang berbunyi “Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat”. Agar jelas pengertian kampanye yang kita gunakan.

Ketiga, Pihak yang dapat dikatakan melaksanakan kampanye itu adalah partai politik dan/atau pasangan calon (bupati, gubernur, wali kota) sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pemilihan/pilkada, memang pengawasan kegiatan kampanye menjadi domain pengawasan kami di Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No 10 Tahun 2016. Kegiatan kampanye itu bagian dari tahapan penyelenggaraan pilkada sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf (g) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan).

Kegiatan kampanye memiliki jadwal tersendiri sebagaimana yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 itu dimulai pada Tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti, bukan sekarang.

Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, maka bisa dikatakan bahwa saat ini belum ada yang dapat melakukan kampanye, karena belum terdapat pasangan calon dan belum juga masuk pada tahapan kampanye.

Jadi, kami dari pihak bawaslu memang memiliki kewenangan mengawasi kegiatan kampanye, tetapi sesuai dengan jadwal yang terdapat pada PKPU No 2 Tahun 2024. Pengawasan kampanye mulai dapat kami lakukan setelah terdapat pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ketika pasangan calon sudah ditetapkan, maka pengawasan kami lakukan untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada kampanye diluar jadwal yang ditentukan.

Larangan Kampanye Di Luar Jadwal Dan Baleho PJ Bupati Inhil

Pada prinsipnya, kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU adalah tindakan yang salah dan dilarang serta terdapat sanksi apabila tetap dilaksanakan. Larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tercantum dalam Pasal (69) huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya juga mengatur hal serupa dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (i), yang menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal adalah tindak pidana dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, apakah Spanduk atau Baleho yang memuat gambar PJ Bupati Inhil itu termasuk pelanggaran kampanye? Sejauh penelusuran yang kami lakukan, sementara ini kami berpendapat bahwa Spanduk atau Baleho tersebut bukan merupakan kampanye. Alasannya, Pertama: PJ Bupati bukan calon atau bagian dari pasangan calon bupati atau wakil bupati (baik dari parpol atau perseorangan) yang ditetapkan KPU, Kedua: Saat ini belum masuk pada tahapan penetapan calon dan bukan masa kampanye, Ketiga: tidak ada program ataupun visi-misi yang disampaikan pada tampilan Spanduk atau Baleho tersebut yang mengarah pada permintaan atau ajakan mendukung.

Himbauan Dan Edaran Mendagri Kepada Pj Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah mengingatkan kepada Pj Kepala Daerah Se Indonesia terkait sikap dalam menghadapi Pilkada 2024 sebagaimana kami kutip dalam tulisan yang terbit di nasional.kompas.com. Dalam agenda Fasilitasi dan Koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang digelar secara virtual tersebut, Mendagri menegaskan dan mengingatkan beberapa hal:

Pertama: Pj Kepala Daerah (termasuk Pj Bupati) harus mengundurkan diri sejak 40 hari sebelum pendaftaran calon. Jika tidak mengundurkan diri sesuai waktu yang dinyatakan oleh Mendagri dalam Surat Edarannya, maka Pj Kepala Daerah akan diberhentikan.

Kedua: Pj Kepala Daerah yang ingin memasang baleho disarankan menggunakan kalimat sesuai dengan tugas yang diemban. Dan jangan membuat baleho yang mengajak atau mengsukseskan atau mengarahkan dukungan ke personal Pj Kepala Daerah. Jika itu terjadi, meskipun dipasang oleh masyarakat, maka Mendagri minta itu diturunkan.

Terkait dengan edaran dan himbauan Mendagri tersebut, pada dasarnya itu adalah kewenangan Mendagri (struktural eksekutif) dan bukan kewenangan kami di Bawaslu untuk menindak sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Akan tetapi ini tetap menjadi perhatian kami, agar bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan gangguan dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini.

Kami sarankan, apabila publik merasa terganggu dengan adanya Spanduk atau Baleho Pj Bupati tersebut, maka kemungkinan bisa meminta agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol PP sebagai penegak Perda terkait ketertiban umum. Kami juga sedang melakukan kajian mengenai Ketertiban Umum tersebut untuk mengantisipasi berbagaimacam gangguan yang mungkin akan menghambat jalannya proses demokrasi di pilkada 2024 ini.