PERSIAPAN PEMBENTUKAN SENTRA GAKUMDU, BAWASLU RIAU LAKUKAN SUPERVISI KE INHIL.
|
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir–Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (25/7/2022). Supervisi tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Pada Pemilu 2024.
Supervisi ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/kota terkait pembentukan Sentra Gakkumdu khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir. Gema Wahyu Adinata menyatakan, Bawaslu RI telah mengeluarkan surat mengenai Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota.
ketua Bawaslu inhil tengah berkoordinasi dengan anggota Bawaslu Provinsi Riau."Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 486 yang mengatur pembentukan Sentra Gakkumdu, dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta untuk membentuk Sentra Gakkumdu," ujar Gema.
Berdasarkan hal tersebut, maka Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi dan koordinasi pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir untuk Pemilu 2024. "Ini wajib untuk dilaksanakan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang," tegas Gema Wahyu Adinata.
Dalam supervisi tersebut, mengungkapkan bahwa berdasarkan intruksi Bawaslu RI untuk segera mengajukan permintaan personil Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota kepada Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah masing-masing dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penegakkan Sentra Gakkumdu. “Deadline pembentukan Sentra Gakkumdu paling lambat tanggal 5 Agustus 2022, untuk itu hal ini harus segera diselesaikan dan Provinsi nantinya akan mengkonsolidasikan dan melaporkan ke Bawaslu RI," pintanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong, SP menuturkan untuk persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hilir telah di persiapkan dengan matang sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang.
“Persiapan Bawaslu Inhil sudah matang untuk menghadapi tahapan Pemilu 2024 bersama Sentra Gakkumdu. Harapan besar kita dengan pembentukan personil Sentra Gakkumdu ini nanti bisa bersama-sama dan saling bekerja sama dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga menciptakan keadilan pemilu yang berintegritas," tutup M. Dong.