Persiapan Evaluasi Sakip, Kordiv SDM dan Korsek Bawaslu Inhil Ikuti Rakor
|
Indragiri Hilir, 26 Mai 2020, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti Rapat Secara Daring ataupun Peningkatan Kapasitas mengenai Persiapan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam kegiatan ini Bawaslu Indragiri Hilir di Ikuti Oleh H. Agus Malik, S.Hi Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi serta H. Darmaji, S.Sos selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Indragiri Hilir.
Rapat daring ini berlangsung selama 1 Jam dimulai dari Pukul 09:30 s/d 10:30 dengan menghadirkan Narasumber Ferdinand Eskol Tiar Sirait (Kepala Biro Huku,Humas dan Pengawasan Internal Bawaslu RI). Dalam hal ini Ferdinand menyampaikan Penilaian SAKIP menggambarkan kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggung jawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan mampu meningkat kan efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah di tetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
Pemaparan Selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana melalui Kasubag Pemeriksaan Kinerja, Vebty Puput Purba, Memaparkan bahwasanya Hasil evaluasi SAKIP Bawaslu saat ini sudah memenuhi target yakni predikat B,namun ini masih dekat dengan ambang batas bawah dan juga peningkatan nilai evaluasi SAKIP dari tahun 2018 ke 2019 hanya naik 0,25 point.
Vebty Puput Purba juga menambahkan, bahwasanya Evaluasi ini akan mulai dilaksanakan pada Bulan Juni 2020 dan akan dilaksanakan audit kinerja pada Bawaslu Provinsi dalam menggunakan anggaran.
Untuk perlu kita ketahui SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem tersebut yang dapat diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban dan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.