Pendaftaran Panwaslu Untuk 143 Kelurahan/Desa di Inhil Diperpanjang
|
Tembilahan, Indragiri Hilir-Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melalui Panwaslu Kecamatan membuka Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Perpanjangan tersebut akan dilaksanakan sejak tanggal 24 hingga 26 Januari 2023 untuk 143 Kelurahan/Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, H. Agus Malik, S.H.I menyebutkan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan dengan tiga sebab sesuai isi dari Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01./K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
"Ada tiga sebab kenapa perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa ini harus dilakukan, yaitu pertama jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, kedua jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan dan atau ketiga jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan," sebutnya, Senin (24/1/2023).
Maksud dua kali kebutuhan dijelaskan H. Agus adalah jumlah pendaftar dari masing-masing Kelurahan/Desa harus berjumlah dua orang, sebab kebutuhan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah satu orang untuk setiap Kelurahan/Desa. "Untuk sebab perpanjangannya dikarenakan belum terdapat pendaftar perempuan makan perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan," jelas H. Agus.
Adapun syarat dan cara mendaftar bagi para calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di masa perpanjangan ini sama dengan syarat dan cara pendaftaran di waktu normal kemarin. "Untuk informasi kelurahan/desa mana saja yang dilakukan perpanjangan silahkan menghubungi Panwaslu Kecamatan di wilayahnya masing-masing," tutup H. Agus.
(Humas Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir)