Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv.SDMO Pimpin Rapat Penyusunan Renstra Bawaslu Indragiri Hilir.

Badan pengawas pemilu Kabupaten indragiri Hilir menggelar Rapat terkait penyusunan Rencana Strategis Bawaslu Kabupaten Kota guna persiapan menghadapi perhelatan pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 mendatang.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang aula kantor Bawaslu Indragiri Hilir (07/06/2021) yang di Pimpin Oleh koordinator Divisi Sumber daya manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Indragiri Hilir H. Agus Malik, SH.i, nampak hadir juga dalam rapat tersebut ketua Bawaslu Muhammad Dong, SP dan Juga Koordinator Divisi Pengawasan Rois Habib, S.IP.

Dalam rapat tersebut H. Agus Malik menyampaikan Arahannya terhadap Tim Penyusunan Renstra untuk dilakukan penyusunan secara bersama-sama dan dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapakan bawaslu provinsi Riau dalam penyusunannya berkaca kembali dengan melihat dan mengevaluasi dari pada pengalaman dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada Sebelumnya, selain itu dirinya juga menambahkan terkait geografis kabupaten indragiri hilir yang terdiri dari daerah perairan serta sulitnya hubungan transportasi yang tergantung pasang surut air sehingga ini jadi pertimbangan utama dalam penyusunan renstra ini.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Indragiri Hilir Muhammad Dong, SP menyampaikan Penyusunan renstra ini merupakan salah satu usulan dari lembaga kita yakni Bawaslu indragiri Hilir ke Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu RI guna dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan Program dan Anggaran untuk kedepannya.

Sementara Rois Habib, S.IP juga menambahkan penyusan renstra ini mengedepankan mengacu pada geografis medan yang ada di indragiri Hilir Kerna kabupaten indragiri hilir berbeda dengan kabupaten lain. Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota adalan perencanaan yang disusun untuk kinerja Bawaslu periode 5 tahun. Ini memuat tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan program kegiatan Bawaslu, kata Rois. 

Rapat ini berlangsung dari Pukul 10:00 Hingga Pukul 11:30 dan hasil kerja penyusunan Renstra akan di Bahas dalam rapat berikutnya, Penyusunan Renstra ini Sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Riau kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau agar segera menyusun rencana strategis (renstra) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan surat keputusan ketua Bawaslu RI nomor 0097.A/PR.00.02/K1/03/2021 tentang tata cara penyusunan Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024. 

Tag
BERITA