Ketua dan Anggota Bawaslu Inhil Ikuti Sosialisasi dan Diskusi Pedoman Pelaksanaan Perjadin
|
Ketua Bawaslu Indragiri Hilir Muhammad Dong,SP dan Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir H. Agus Malik, S.Hi Beserta Koordinator Sekretariat H. Darmaji S.Sos mengikuti Sosialisasi dan Diskusi Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas (05/08/2020) Sosialisasi ini dilaksanakan Secara Daring menggunakan Aflikasi Video Conference ZOOM. Acara yang di Mulai Pukul 15.00 Hingga Pukul 17.00 Wib.
Sosialisasi ini dilaksanakan atas tindak lanjut dari diterbitkannya keputusan Sekretaris Jendral Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0239/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VII/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pengawas Pemilu Adhoc.
Menindaklanjuti Hal Tersebut H. Agus Malik, S.Hi Selaku Kordiv SDMO Bawaslu Indragiri Hilir Mengharapkan Kepada Seluruh Staf dan Pegawai Bawaslu Indragiri Hilir untuk mempedomani Peraturan Terkait Perjalanan Dinas Tersebut.