Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu : Mengikuti Raker Komisi I terkait PENUNDAAN PILKADES DIKABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir- Tembilahan  Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Undangan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir berkenaan dengan menindaklanjuti surat Bupati Nomor 140/DPMD PEMDES/1101.74 terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 tanggal 15 Agustus 2021 pada Hari Senin 30 Agustus 2021 pukul 20.00 Wib  yang bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Selain itu juga dihadiri oleh Komisi I DPRD Kab. Inhil, Ketua KPU Inhil, Kepala Dinas. Sekretaris BPMD Inhil dan Kabag Hukum Kab. Inhil

Penundaan tersebut sejalan dengan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ - 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan penggantian antarwaktu pada masa pandemi COVID-19. Terjadi polemik mengenai isi Surat Bupati perihal penundaan tahapan Pilkades yang tidak menyebutkan waktu sebagaimana yang dicantumkan di SE Mendagri. Ketua Bawaslu mengatakan bahwa penundaan pelaksanaan pilkades berdasarkan surat bupati inhil tidak ada batas waktu penundaanya, namun kemungkinan menunggu surat dari kemendagri lanjutan tentang penundaan pelaksanaan pilkades, ujarnya.  Hal itulah yang menjadi perbincangan hangat antar peserta rapat untuk mencari titik terang pergelaran Pilkades serentak se Inhil.

Berkenaan dengan ini DPMD Inhil harus jelas dan tegas dalam mengambil sikap untuk menentukan dan memastikan kapan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Inhil bakal digelar. Kadis DPMD menuturkan berdasarkan aturan, yang memiliki kewenangan dan kebijakan dalam penundaan pilkades serentak adalah menteri dalam negeri. oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tentunya akan melaksanakan isi dari surat edaran dari mendagri tersebut.

Selanjutnya berdasarkan dari hasil rapat perihal menindaklanjuti surat Bupati Nomor 140/DPMD PEMDES/1101.74 terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 akakn di perbaharui dengan mengikuti isi surat edaran Mendagri. tutupnya

Tag
BERITA