Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Inhil Ikuti Rakor di Bawaslu Riau Bahas Terkait Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Dong, SP menghadiri rapat koordinasi pembahasan pasal pidana Pemilu dan identifikasi potensi masalah penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto Pekanbaru,Senin (04/07/2022) .

Kegiatan ini digelar bawaslu Provinsi Riau dengan di Ikuti Oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau, yang dibuka secara langsung Oleh Ketua Bawaslu Riau Bapak Rusidi Rusdan.

Anggota Bawaslu Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata dalam sambutannya mengatakan isu-isu krusial penanganan tindak pidana Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024 perlu diinventarisir.

“Ada beberapa isu yang patut diinventarisir, salah satunya adalah desain kemandirian Bawaslu, saya menilai dalam ranah teknis pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada tahun sebelumnya belum menjamin kemandirian Bawaslu, contohnya beragamnya implementasi aturan pidana pemilu dan Pemilihan dalam Sentragakkumdu yang kerap terjadi di Kabupaten/Kota sehingga memunculkan perbedaan penerapannya,” ujarnya

Lebih lanjut Gema menambahkan himpitan tahapan antar Pemilu dan pemilihan tahun 2024, memungkinkan Sentra Gakkumdu untuk terus melanjutkan kerjanya, mengingat pembentukan Sentra Gakkumdu berlandaskan dasar hukum berbeda.

Sehingga diajukan kembali untuk dilakukan perubahan pada Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepolisian Negara dan Kejaksaan Agung nantinya, sehingga diperlukan masukan dan saran maupun perbaikan dari Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam hal proses penanganan pelanggaran dan diharapkan adanya peningkatan kualitas penanganan pelanggaran serta meminimalisir masalah antar lembaga dalam Gakkumdu. Rapat Tersebut diakhiri dengan Diskusi dan tanya jawab membahas terkait Sentra penegakkan hukum terpadu.

Tag
BERITA