Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Inhil Ikuti Rakernis Penyusunan DIM, Penerapan Perbawaslu Nomor 7 & 8 Tahun 2018.

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir-Pekanbaru, Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong, SP di dampingi Staf, mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Penerapan Perbawaslu Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2018 dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto Pekanbaru,pada Hari Kamis (23/6/2022).

Kegiatan yang ini diikuti oleh seluruh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Rakernis tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, SH serta dihadiri Kepala bagian Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau.

Gema Wahyu Adinata dalam arahannya, menyampaikan kegiatan ini dilakukan atas dasar kontribusi Bawaslu Riau dalam mengumpulkan instrumen inventaris masalah dan juga sebagai masukan untuk perbaikan regulasi.

“Kegiatan ini kita gelar guna mengumpulkan Instrumen Inventaris Masalah sebagai bahan masukan dalam perbaikan regulasi di Bawaslu” Sampai Gema.

Lebih Lanjut Menurutnya Forum ini secara bersama sama mendiskusikan perbawaslu ini sebagai ikhtiar kita dalam menegakkan hukum pemilu. Selain perbawaslu tersebut akan ada perubahan perbawaslu lain yaitu nomor 31 Tahun 2018 mengenai Sentragakkumdu.

“Untuk itu kita harap agar hasil dapat maksimal membuat instrumen inventaris mengenai perbawaslu tersebut serta dapat menjadi masukan ke Bawaslu RI dalam membuat Regulasi terbaru,” tutupnya.

Tag
BERITA