Jelang Pilkada Bawaslu Riau Gelar Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
|
Pekanbaru-Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir memenuhi Undangan Bawaslu Provinsi Riau dalam Rangka “Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi Riau”, yg dilaksanakan Pada 16-18 Agustus 2024 di Novotel Pekanbaru.
Turut Hadir dalam Kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Riau dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dan Jajarannya serta Tamu Spesial dari Bawaslu Republik Indonesia Bapak Puadi Kordiv PP Datin Bawaslu serta Undangan Seluruh Bawaslu Kabupaten Kota dan Staf yang terundang.
Puadi Mengatakan bahwa Bawaslu Riau sudah cukup kuat membekali dirinya dan jajarannya dalam menjalankan tugas pada Pilkada nanti. Jadi terkait prosedur dan pelanggaran harus disosialisasikan juga kepada pelaksana pemilihan, peserta pemilihan, pasangan calon, dan sebagainya,” ujarnya.
Kemudian Puadi didampingi oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, Amiruddin Sijaya, Indra Khalid Nasution, Nanang Wartono dan Patminah Nularna serta Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson membuka langsung Acara dengan peserta Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat dan Kordinator Sekretariat beserta Staf yang membidangi Divisi Penananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengekta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Untuk diketahui Rapat Koordinasi berlangsung dari tanggal 16-18 Agustus 2024 dengan materi Partisipasi Publik Mengawal Integritas Pilkada 2024 oleh NETFID Indonesia, Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Bagi Bakal Calon Peserta Pemilihan 2024 oleh Polda Riau (Dir. Intelkam Polda Riau), Aturan dan Mekanisme Pengunduran Diri Bagi ASN yang Mengikuti Pencalonan Serta Netralitas ASN Pada Pemilihan 2024 oleh Badan Kepegawaian Negara Regional XII (Riau), Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan 2024 di Provinsi Riau oleh KPU Provinsi Riau, Peran Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 oleh Candra Irawan (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI).