Lompat ke isi utama

Berita

Dapatkan Data Pemilih Meninggal Dunia, Bawaslu Inhil Lakukan Uji Petik

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib SIP melaksanakan kegiatan Uji Petik di wilayah Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Jumat (25/2/2022).

Rois Habib yang pada kegiatan tersebut didampingi staff mendatangi beberapa rumah masyarakat yang dipilih sebagai sampel untuk mendapatkan data anggota keluarga rumah tersebut yang telah meninggal dunia setelah Pemilu 2019.

"Data ini nantinya akan kita berikan dan kita jadikan sebagai masukan bagi KPU Kabupaten Indragiri Hilir untuk dimasukkan dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. Untuk itu data yang kita ambil dari masyarakat ini kita pilih yang sekiranya belum dilaporkan ke pihak kelurahan atau desa," ujar Rois.

Sebab menurut Rois, jika oleh anggota keluarganya yang masih hidup sudah dilaporkan ke pihak kelurahan atau desa maka data tersebut otomatis juga akan diteruskan kepada KPU oleh pemerintah kelurahan atau desanya. "Jadi yang kita ambil sebagai bahan uji petik ini adalah data yang belum masuk ke KPU," ungkapnya.

Rois menjelaskan, kegiatan Uji Petik ini sendiri dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI No 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. "Hingga saat ini Perbawaslu yang mengatur pengawasan DPB belum keluar, sehingga SE inilah yang menjadi dasar pengawasan kita disamping undang-undang nomor 7," tutup Rois.

Tag
BERITA