Bawaslu Riau Tegaskan Tugas Pengawasan Merupakan Tugas Setiap Kordiv
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Muhammad Dong, SP dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib, S.IP beserta staf mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran di Aula Bawaslu Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabupaten/Kota se-provinsi Riau. Sesuai dengan isi undangan pada kegiatan Rapat Koordinasi yang dimaksud masing-masing Kabupaten/Kota mempresentasikan "Penyampaian Mekanisme Hasil Temuan Dugaan Pelanggaran".
Mengutip penyampaian sambutan anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Neil Antariksa, And., SH., MH. Beliau mengilustrasikan bahwa penindakan pelanggaran merupakan mahkota dalam penyelenggaraan Pemilu.
Senada dengan yang disampaikan anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum dan Datin, Amirudin Sijaya, SH., MH bahwa tugas pengawasan menjadi tanggung jawab setiap Kordiv dan tidak hanya diserahkan kepada Kordiv PHL. Maka, jika ada temuan setiap masing-masing Kordiv berhak untuk jadi Penemu. Senin, 27 Juni 2020.