Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Pengawasan Verfak Keanggotaan Perbaikan Parpol

Bawaslu Inhil-Sebagai pelaksanaan dari amanat undang-undang, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melakukan kegiatan pengawasan terhadap proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro SH MH menyebutkan bahwa dalam melakukan pengawasan kali ini, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir turut melibatkan Panwaslu Kecamatan yang sudah ada di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Untuk jadwalnya, sesuai dengan surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Indragiri Hilir, kegiatan verifikasi faktual keanggotaan perbaikan ini dilaksanakan selama sebelas hari, yaitu dimulai tanggal 27 November hingga 7 Desember 2022. Selama pelaksanaan verifikasi kita akan terus melakukan pengawasan," ujarnya, Senin (28/11/2022).

Untuk diketahui, kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Perbaikan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 jo Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 serta berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Penulis : M. Zidni Mubarok, SE

Tag
BERITA