Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Sudah Cukup Mumpuni Untuk Melakukan Advokasi Yang Sifatnya Non Litigasi

Hari ini  selasa 12/04/2022 bertempat di aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto No. 284 Pekanbaru berlangsung kegiatan Rapat Advokasi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 yang dalam hal ini dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Hasan, M.Si dimana dalam sambutan sekaligus pembukaannya beliau menyampaikan bahwa Divisi Hukum merupakan dapurnya dari suatu  regulasi dan juga advokasi untuk itulah kegiatan ini dipandang perlu dalam rangka meningkatkan kapasitas keilmuan advokasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota

Jadi keilmuan dibidang advokasi di lembaga kita saat ini sudah mulai mendapat perhatian khusus, hal ini mengingat sudah semakin dekatnya tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024  yang tentunya hal ini nantinya akan banyak menghadapi persoalan hukum untuk itu saya rasa perlu meningkatkan keilmuan kita khususnya dibidang hukum dan advokasi ini mengingat divisi hukum itu merupakan dapurnya suatu regulasi, ujarnya

Andang Yudiantoro, SH.MH yang selaku Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir selaku peserta yang terundang begitu antusias menghadiri kegiatan dimaksud, hal ini terlihat saat dibukanya sesi diskusi dan dialog oleh Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora, dimana saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya Andang Yudiantoro mengatakan bahwa ada beberapa catatan khusus prihal advokasi ini pertama dikatakannya bahwa regulasi tentang advokasi di lingkungan Bawaslu ini masih belum jelas sifat dan peruntukannya yang hal ini tentunya akan menimbulkan beda penafsiran kapan dan perkara seperti apa yang nantinya bisa dilakukan pendampingan hukum, katanya

Lebih lanjut beliau berpandangan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sebenarnya merupakan lembaga yang mandiri dan dari segi keilmuan saya rasa tidak perlu diragukan lagi, hal ini karena seluruh Pimpinan Bawaslu/Kota sudah memiliki sertifikat Mediator  maka hal-hal yang sifatnya sengketa tidak perlu  harus melibatkan Bawaslu Provinsi bahkan Bawaslu RI cukup dileselesaikan oleh Bawaslu Kabupate/Kota saja, dengan artian bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sudah cukup mandiri dan mumpumo dalam menangani perkara yang sifatnya non litigasi tinggal diberikan kepercayaan penuh saja secara regulasi, tutupnya

Tag
BERITA