Bawaslu Inhil Sosialisasikan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
|
Tembilahan, Bawaslu Inhil-Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir membuka Pendaftaran bagi Calon Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Pendaftaran tersebut akan dibuka mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. "Kuotanya satu kelurahan/desa satu orang," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib S.IP saat melakukan kegiatan Konferensi Pers dengan beberapa wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (13/1/2023).
Adapun tempat pendaftarannya disebutkan Rois dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. "Pendaftarannya dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Adapun berkas formulir seperti surat lamaran dan lain sebagainya termasuk informasi persyaratannya disamping bisa diambil di Kantor Panwaslu Kecamatan juga bisa di unduh atau di download di Website Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir," paparnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir lain, Ahmad Tamimi, MH yang juga hadir pada kegiatan tersebut menyebutkan bahwa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar diantaranya adalah tidak berada dalam ikatan dengan sesama penyelenggara Pemilu. " Jadi jika suami atau istrinya sudah menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan, PPK dan PPS maka tidak bisa lagi mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa ini," sebutnya.
Tamimi menambahkan, Bawaslu dan jajarannya juga menerima Tanggapan dan Masukan dari masyarakat terhadap para calon Panwaslu Kelurahan/Desa. "Setelah diumumkan pada tanggal 28 Januari 2023 mendatang, ada masa Tanggapan dan Masukan dari masyarakat yaitu sejak tanggal 28 Januari hingga 5 Februari 2023. Jadi silahkan masyarakat memberikan tanggapan dan masukan kepada kami melalui Panwaslu Kecamatan setempat," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Nurillah, SE mengatakan bahwa kegiatan Konferensi Pers ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir terhadap proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa. "Disamping melalui media sosial dan media cetak maupun media online, kita juga memasang spanduk dan menempel pengumuman di tempat-tempat strategis di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir," ungkapnya.
Untuk diketahui, Panwaslu Kelurahan/Desa ini adalah merupakan petugas yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Penulis : M. Zidni Mubarok