Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil Sampaikan Masukan Terkait Hak Pilih pada saat Pleno Penetapan DPT

#

Tembilahan-Bawaslu Inhil menghadiri undangan Komisi Pemilihahn Umum Kabupaten Indragiri Hilir pada kegiatan Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil pada Kamis, 19/09/2024.

Turut hadir pada kegiatan tersebut saksi Paslon, forkopimda, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Indragiri Hilir. Sebelum rapat pleno dimulai pimpinan sidang membacakan terlebih dahulu tata tertib sidang yang wajib ditaati oleh semua yang hadir pada rapat pleno.

Setelah itu pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada masing-masing PPK untuk membacakan hasil rapat pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan. Lalu pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengajukan pertanyaan.

Pada kesempatan tersebut anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abus Siraj, S.Pt memberikan "Masukan/Tanggapan kepada pada saat rapat pleno sedang berlangsung. Adapun masukan yang disampaikan adalah adanya temuan Dari jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hilir pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum masuk ke dalam daftar pemilih sejumlah 10 pemilih. 

Terkait dengan hal tersebut secara lisan dan tulisan yang tertuang pada surat nomor 367/PM.00.02/K.RA-02/09/2024 tanggal 19 September 2024.

Menegaskan kepada KPU Inhil untuk mengakomodir data pemilih dimaksud. Secara langsung Pimpinan sedang memberikan tanggapan untuk segera menindaklanjuti atas masukan dari Bawaslu. Pelaksanaan pleno di skor sementara waktu karena data yang diterima dari Bawaslu akan

disandingkan dengan sistem informasi data pemilih (Sidalih) untuk membuktikan data tersebut belum masuk ke dalam daftar pemilih. Setelah dilakukan sanding data terdapat 5 pemilih sudah masuk kedalam daftar pemilih sementara (DPS) dan 5 belum masuk dalam daftar pemilih.

Menyikapi 5 data pemilih yang belum masuk ke dalam daftar pemilih maka KPU Inhil secara langsung memasukkan kedalam daftar pemilih yang nantinya akan masuk sebagai DPT. Selain adanya tambahan pemilih baru atas masukan/saran Bawaslu Inhil KPU Inhil juga telah menghapus 1 pemilih yang

Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia pasca pleno DPSHP tingkat Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS). KPU Inhil secara langsung menghapus data pemilih TMS tersebut karena sudah menerima surat keterangan meninggal dunia yang telah diterima dari ahli waris.

Dalam pleno terbuka tersebut KPU Indragiri Hilir telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir pada Pemilihan serentak Tahun 2024 dg rincian Pemilih Laki-Laki 263.766 Pemilih Perempuan 250.340 Total 514.106."

Seluruh masukan/tanggapan dari Bawaslu Inhil secara langsung dimasukan kedalam Berita Acara Pleno oleh KPU Inhil. Sebagai bukti bahwa pada saat rapat pleno berlangsung ada penyampaian dari peserta rapat pleno yang hadir

Bawaslu Inhil mengapresiasi atas kerja keras dari seluruh jajaran KPU Inhil dari proses awal coklit hingga di tetapkan DPT pada hari ini semoga pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan peraturan serta mewujudkan Pemilih langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil