Bawaslu Inhil Koordinasikan Ke Bupati Terkait Himbauan Tolak Politik Uang pada Pilkades
|
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Indragiri Hilir telah di tetapkan jadwal nya yakni pada tanggal 21 Oktober Tahun 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 831/X/HK-2021 yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2021.
pada momen Pilkades Serentak ini Bawaslu Indragiri Hilir yang merupakan lembaga pengawal pemilu memanfaatkan perannya untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi anti politik uang.
salah satu diantaranya melalui program safari khutbah jumat, yang rutin tiap minggunya dilaksanakan dengan cara berkeliling dari mesjid ke mesjid, akan tetapi untuk jumat terakhir menjelang pencoblosan pilkades yakni tanggal 15 Oktober 2021 Bawaslu inhil mengusulkan untuk Penyampaian Himbauan Bahaya dan tolak politik uang melalui mimbar khutbah jum'at secara serentak di seluruh mesjid pada 96 Desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Indragiri Hilir kepada Bupati indragiri Hilir H. Muhammad Wardan, MP dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Rumah kediaman Bupati indragiri Hilir pada Hari selasa (12/10/2021).
"kita bawaslu indragiri hilir turut serta mensukseskan Pilkades Serentak Tahun 2021, dari pilkades serentak ini kita mengambil momen menkampanyekan dan melawan politik uang dengan harapan pemilu kedepannya akan lebih baik, salah satu diantaranya penyampaian Khutbah jum'at dengan materi Bahaya Politik uang yang terus mengancam keberlangsungan Demokrasi" ungkap M.Dong
Selain itu juga dirinya menambahkan, politik uang ini selain merugikan para calon juga di Haramkan oleh agama islam dimana politik uang ini temasuk kedalam kegiatan suap menyuap ataupun riswah.
dalam pertemuan ini Bupati Indragiri Hilir menyambut baik atas usulan dari Bawaslu Indragiri Hilir, dan Bupati akan menerbitkan surat edaran terkait penyampaian Sosialisasi Bahaya Politik uang melalui mimbar khutbah ini.