Bawaslu Inhil Konsultasikan Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Jakarta, Bawaslu Inhil-Guna meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Indragiri Hilir, Ahmad Tamimi, MH didampingi staf melaksanakan Konsultasi terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) penerapan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Konsultasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Republik Indonesia pada Selasa, (6/12/2022) tersebut juga diikuti oleh Tim dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Pada agenda ini Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Staff dari Provinsi Riau di sambut oleh Pimpinan Bawaslu RI yang diwakili oleh Analis Hukum Bawaslu Republik Indonesia, Fahlul Hanif, S. IP. M.,Si.
Fahlul Hanif, saat menyambut dengan hangat kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Riau, memberi apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau atas Penysunan DIM terkait Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022 ini. "Penyusunan DIM ini perlu dilakukan agar regulasi yang akan diterapkan bisa berjalan dengan maksimal di lapangan, adapun DIM ini menjadi perhatian serius oleh Bawaslu RI guna dibahas pada agenda Bawaslu RI," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Indragiri Hilir, Ahmad Tamimi menyampaikan bahwa agar beberapa pasal di Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022 ini bisa sama-sama di pahami bersama guna penyamaan persepsi dalam penerapan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Penulis : Ambok Arisman
Editor : M. Zidni Mubarok