Bawaslu Inhil Hadiri Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
|
Tembilahan-Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib,l SIP menghadiri acara Rapat Bersama Stakeholder tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (28/7/2022).
Turut hadir pada acara yang ditaja oleh KPU Inhil tersebut perwakilan dari Polres, Kodim, Kesbangpol, Disdukcapil serta Partai Politik se Kabupaten Indragiri Hilir. Acara yang digelar dengan maksud dan tujuan persiapan KPU Inhil dalam menghadapi tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Inhil, Herdian Azmi.
Dalam sambutannya Herdian ungkapkan bahwa PKPU No 4 2022 baru saja launching dan terdapat perbedaan yang cukup jelas dengan PKPU No 6 2018. "Terutama pada tahapan Pendaftaran itu secara sentralistik/terpusat hanya diterima oleh KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik. Sedangkan dalam regulasi yang baru ini KPU Kabupaten hanya berwenang melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual saja," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Intel Polres Inhil, Aang Kusmawan mengajak kepada seluruh stakeholder dan pihak terkait agar untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat bersama-sama mensukseskan agenda besar ini dengan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan. "Saat ini antara Polri dan KPU telah melakukan MOU, oleh karenanya mari bersama dan saling koordinasi," ajaknya.
Senada dengan hal tersebut, Pasi Ops Kodim/0314 Inhil, Tarmizi yang juga berkesempatan menyampaikan sambutan mengungkapkan bahwa tugasnya adalah untuk menjaga keamanan secara nasional, terutama pada tahapan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini.
Sementara itu, Rois Habib menyampaikan bahwa sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu Inhil selalu berperan aktif melaksanakan tugas pengawasan setiap tahapan Pemilu. Terutama saat ini yang sedang dihadapi adalah tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. "Saat ini Bawaslu Inhil masih menunggu regulasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang terbaru sebagai fokus utama untuk melakukan pengawasan tahapan verifikasi," ujarnya.
"Tugas Pengawas Pemilu pada dasarnya telah tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Pasal 93 yang berbunyi menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu disetiap tingkatan, serta melakukan pencegahan dan penindakatan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," tutup Rois.