Bawaslu Inhil Hadiri Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019
|
Tembilahan, - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten Indragiri Hilir, Acara Yang dilaksanakan di Hotel Harmoni Indragiri Tembilahan, Senin siang (5/8/2019).
Acara yang di Buka Oleh Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Hardian Azmi, SH,. MH beserta Komisionernya, kemudian turut di hadiri Perwakilan dari Polres, Kodim, Kesbangpol, Satpol PP dan Disdukcapil serta Dalam kesempatan ini juga turut di hadiri oleh pihak partai politik.
dalam Rapat Evaluasi ini Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir yang di Hadiri Oleh Kordiv Hukum data dan Informasi Bapak Andang Yudiantoro,SH,MH dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bapak Ahmad Tamimi, S.Hi pada Kesempatan itu Bawaslu memberikan catatan terkait Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 terutama di bidang lokasi pemasangan APK,
Lokasi pemasangan Alat peraga Kampanye ini untuk pemilu kedepannya harus di kaji Secara Matang Karena Hampir 50% Peserta Pemilu memasang APK nya tidak sesuai dengan Lokasi yang di Tetapkan Oleh KPU, Ungkap Ahmad Tamimi. lebih lanjut Kordiv penyelesaian Sengketa ini mengatakan Peserta Partai Politik terkesan mengabaikan APK yang melanggar Aturan, terutama dalam hal Pembersihan, padahal dalam Undang-undang no 7 Tahun 2017 Pasal 298 ayat 4 disitu berbunyi Apk harus dibersihkan Oleh Peserta Pemilu.
Sementara itu Andang Yudiantoro mengatakan selain persoalan pemasangan APK yang masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan, pihaknya juga turut menyinggung terkait masih ditemukannyanya peserta Pemilu maupun timnya yang melaksanakan kampanye namun tidak sesuai dengan STTP, baik menyangkut tempat maupun waktu kegiatan kampanye itu dilaksanakan.
Jurnalis :M. Azmi
Editor : M. Zidni Mubarok