Bawaslu Inhil Hadiri Rapat Evaluasi Data Informasi di Pekanbaru
|
Pekanbaru, Bawaslu Inhil-Dalam Rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan Pengelolaan Data Informasi di lingkungan Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Data dan Informasi di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Riau, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Riau Jl. Adi Sucipto, No. 284 Pekanbaru, Jumat (02/12/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Inhil Muhammad Dong SP, Koordinator Divisi yang membidangi Data Informasi Ahmad Tamimi MH, Koordinator Sekretariat Nurillah SE, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Inhil Ahmadi Yanto serta staf pelaksana teknis yang membidangi Data Informasi.
Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan M.Si menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan data dan informasi guna meningkatkan kapasitas dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Maka dipandang sangat perlu kita kembali mengevaluasi Pengelolaan Data dan Informasi di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Riau," ujarnya.
Menurut Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Riau ini, keterbukaan Informasi Publik menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta keterbukaan informasi adalah keharusan agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan khususnya di lembaga Bawaslu.
Acara tersebut dipandu Kabag. Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora yang juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan pemaparan pelaksanaan Pengelolaan Data Informasi Tahun 2022 sebagai bentuk evaluasi yang akan menjadi perbaikan guna peningkatan layanan Pengelolaan Data dan Informasi di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Riau.
Penulis : Rustam, SH
Editor : M. Zidni Mubarok, SE