Bawaslu Inhil Hadiri Bedah Buku Implementasi Pilkada Serentak, Perkuat Wawasan Hukum, Integritas, dan Demokrasi
|
Tembilahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri kegiatan bedah buku bertajuk Implementasi Pilkada Serentak di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir di Aula Kantor KPU Inhil, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, akademisi Universitas Islam Indragiri (UNISI), perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), organisasi kemahasiswaan, perwakilan partai politik, serta dua tim panelis yang berasal dari Universitas Islam Indragiri (UNISI) dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau).
Bedah buku dilaksanakan secara luring dan daring. Buku Implementasi Pilkada Serentak di Indonesia ditulis oleh Dr. Samsudin, S.Sos., M.IP. dan Suparmin, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, penulis menjelaskan bahwa buku tersebut disusun berdasarkan lima perspektif utama, yaitu konteks regulasi dan kepastian hukum penyelenggaraan Pilkada, kebijakan publik beserta evaluasi pelaksanaannya, dinamika politik dalam praktik kontestasi di lapangan, kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada oleh penyelenggara pemilu, serta pemanfaatan inovasi teknologi digital dalam penyelenggaraan Pilkada.
Di hadapan panelis dan peserta, penulis memaparkan hasil penelitian pasca-Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan fokus kajian di Provinsi Jambi. Lima perspektif tersebut menjadi pokok pembahasan yang mendapat perhatian dan diskusi dari para peserta.
Pada akhir pemaparannya, penulis menyimpulkan terdapat empat faktor utama yang menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak, yakni penguatan regulasi, penyelenggara yang profesional, partisipasi masyarakat yang tinggi, serta pemanfaatan teknologi yang aman dan andal.
Tim panelis menilai buku tersebut memiliki nilai strategis karena tidak hanya mengulas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dari sisi teknis penyelenggaraan, tetapi juga membahas aspek kebijakan, integritas, regulasi, dan perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, panelis memberikan sejumlah masukan agar buku tersebut semakin komprehensif, di antaranya dengan menambahkan kerangka analisis hasil penelitian mengenai implementasi Pilkada serta pembahasan yang lebih mendalam terkait penyelesaian sengketa yang terjadi pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Menanggapi pemaparan penulis dan panelis, Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Musdalifa, S.E., M.Ak., menyampaikan bahwa penulis telah menawarkan desain Pilkada Serentak Nasional melalui tiga tahapan, yaitu mendefinisikan ruang lingkup pencalonan, mendesain ulang sistem pemilu, serta melakukan sinkronisasi jadwal Pilkada Serentak secara nasional.
Namun demikian, menurut Musdalifa, buku tersebut belum menguraikan secara mendalam mengenai kelebihan dan kelemahan pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilaksanakan secara terpisah sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Analisis tersebut dinilai penting sebagai bahan masukan bagi pembentuk undang-undang dalam penyusunan regulasi kepemiluan pada tahun 2029 dan 2031.
Di penghujung kegiatan, penulis menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir atas terselenggaranya bedah buku tersebut. Seluruh masukan dan saran dari panelis maupun peserta akan menjadi bahan penyempurnaan pada edisi berikutnya dari buku Implementasi Pilkada Serentak di Indonesia.
Penulis dan Foto : Syamsul Hadi
Editor : Muhammad Fajriansyah